ASN Asyik Live TikTok Wayah Jam Kerja? Pemko Banjarmasin Siapkan Sanksi

ASN Asyik Live TikTok Wayah Jam Kerja? Pemko Banjarmasin Siapkan Sanksi

Banjarmasin, Jukung.co.id – Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan komitmennya menjaga disiplin aparatur sipil negara (ASN) dengan mengingatkan sabarataan pegawai agar kada menggunakan jam kerja gasan aktivitas media sosial yang kada berkaitan dengan tugas kedinasan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul arahan Wali Kota Banjarmasin yang menginginkan sabarataan ASN tetap fokus menjalankan tugas pokok wan memberikan pelayanan maksimal kepada warga selawas jam kerja berlangsung.

Sekretaris Daerah Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengatakan hingga wayahini balum ada laporan resmi mengenai ASN yang melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial wayah bertugas. Meski demikian, pihaknya mengingatkan agar sabarataan pegawai tetap menjaga profesionalisme wan memanfaatkan waktu kerja secara optimal.

“Belum ada laporan yang masuk kepada kami. Namun kami berharap sabarataan ASN dapat menggunakan jam kerja sebagaimana mestinya untuk melaksanakan tugas wan memberikan pelayanan kepada warga,” ujarnya, baisukan Jumat (12/06/2026).

Menurut Ichrom Muftezar, perkembangan media sosial yang semakin pesat memang kada bisa dihindari. Namun penggunaan platform digital harus dilakukan secara bijak wan tidak sampai mengganggu tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.

Ia menilai aktivitas bermain media sosial secara berlebihan, termasuk membuat konten pribadi maupun melakukan live streaming wayah jam kerja, berpotensi mengurangi konsentrasi serta berdampak pada kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada warga.

Karena itu, sabarataan ASN diminta mematuhi ketentuan disiplin kerja yang berlaku wan menghindari aktivitas yang kada memiliki hubungan dengan tugas kedinasan selawas berada di lingkungan kerja.

Pemko Banjarmasin juga membuka ruang partisipasi warga dalam melakukan pengawasan. Apabila ditemukan ASN yang diduga melakukan live streaming atau aktivitas media sosial lain tanpa kepentingan pekerjaan wayah jam kerja, warga dipersilakan menyampaikan laporan kepada instansi terkait.

“Kami mengajak warga untuk ikut mengawasi. Jika ada ASN yang melanggar, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ichrom Muftezar memastikan setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum dilakukan langkah pembinaan maupun penegakan disiplin.

Bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, pemerintah daerah kada akan segan memberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Selain pengawasan penggunaan media sosial, Pemerintah Kota Banjarmasin juga terus memperketat pengawasan terhadap ASN yang berada di luar kantor pada jam kerja tanpa alasan kedinasan yang jelas.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga budaya kerja yang profesional, disiplin, wan berorientasi pada pelayanan publik.

Pemko Banjarmasin berharap sabarataan ASN dapat menjadi contoh yang baik gasan warga dengan menunjukkan etos kerja, integritas, wan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik. (EPW/JCI).

Exit mobile version