Jakarta, Jukung.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP. Dalam beberapa waktu terakhir, instansi ini menerima sejumlah laporan terkait modus penipuan yang mencatut nama, identitas, hingga pejabat dan pegawai DJP, yang berpotensi merugikan masyarakat dan wajib pajak.
DJP menyatakan keprihatinannya atas masih maraknya tindak penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah, termasuk otoritas perpajakan. Berdasarkan hasil pemantauan dan pengaduan yang masuk, pelaku penipuan menggunakan beragam modus, mulai dari phishing, spoofing atau penyaruan identitas, penipuan dengan mengaku sebagai pejabat atau pegawai DJP, hingga penipuan berkedok rekrutmen pegawai DJP.
Sebagai langkah pencegahan, DJP secara konsisten menyampaikan imbauan “Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP” melalui berbagai kanal komunikasi resmi, seperti situs web DJP, media sosial resmi, serta unit vertikal DJP di seluruh Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan literasi masyarakat agar tidak mudah tertipu sekaligus menjaga keamanan data pribadi wajib pajak.
DJP menegaskan, segala bentuk penipuan yang mencatut nama DJP merupakan tindak pidana serius. Selain merugikan masyarakat secara materiil, praktik tersebut juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap layanan perpajakan nasional. Oleh karena itu, DJP memberikan perhatian khusus terhadap fenomena ini dengan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait yang memiliki kewenangan dalam penanganan penipuan serta pengamanan ruang digital.
Selain itu, DJP secara berkala menyampaikan laporan dan pengaduan kepada aparat berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menjalankan tugas dan layanan perpajakan, DJP memang dapat melakukan komunikasi dengan wajib pajak melalui saluran resmi, seperti telepon atau WhatsApp resmi unit kerja serta alamat email resmi DJP. Namun, DJP menegaskan, dalam setiap bentuk komunikasi tersebut, pihaknya tidak pernah meminta data rahasia wajib pajak, seperti kata sandi (password), kode OTP, PIN, atau kode verifikasi lainnya. DJP juga tidak pernah meminta transfer dana ke rekening pribadi atau perorangan.
Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi apabila menerima pesan, panggilan telepon, atau email yang mengatasnamakan DJP. DJP menegaskan, alamat email resmi hanya menggunakan domain @pajak.go.id, sementara tautan resmi layanan DJP selalu berakhiran pajak.go.id. Daftar nomor kontak resmi unit kerja DJP juga dapat dicek melalui laman pajak.go.id/unit-kerja.
DJP juga mengingatkan masyarakat agar mengabaikan dan tidak membuka pesan yang menyertakan file aplikasi berekstensi apk atau tautan yang mengarah ke domain di luar situs resmi DJP. Pesan yang menggunakan tekanan psikologis, ancaman, atau ultimatum juga menjadi ciri kuat penipuan yang perlu diwaspadai.
Apabila masyarakat menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan DJP, pengaduan dan klarifikasi dapat disampaikan melalui kanal resmi, yakni Kring Pajak 1500200, email [pengaduan@pajak.go.id](mailto:pengaduan@pajak.go.id), laman pengaduan di situs pajak.go.id, serta melalui situs aduan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di aduannomor.id dan aduankonten.id.
Bagi masyarakat yang telah mengalami kerugian akibat penipuan tersebut, DJP mengimbau agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum dan/atau Indonesian Anti-Scam Centre (IASC) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui imbauan ini, DJP berharap masyarakat semakin waspada, kritis, serta tidak ragu melakukan verifikasi melalui saluran resmi agar terhindar dari berbagai modus penipuan yang semakin beragam dan merugikan. (Rilis/JCI).













