Banjarbaru, Jukung.co.id – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut mengamankan puluhan batang kayu yang diduga berasal dari aktivitas penebangan ilegal saat melaksanakan patroli pengamanan kawasan hutan di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (12/12/2025).
Patroli dilakukan Seksi Perlindungan Hutan KPH Tanah Laut dengan melibatkan Polisi Kehutanan (Polhut) dan Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif dalam mencegah serta menindak aktivitas ilegal yang berpotensi merusak kawasan hutan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Fathimatuzzahra, memberikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh jajaran KPH Tanah Laut bersama Polhut dan TKPH. Menurutnya, patroli rutin dan pengawasan kawasan hutan merupakan langkah strategis untuk menjaga kelestarian hutan Banua dari praktik penebangan liar.
“Kita akan terus memperkuat pelaksanaan patroli dan pengawasan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian hutan Kalimantan Selatan,” ujarnya, Senin (15/12/2025).
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran kehutanan, karena hutan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, sumber kehidupan masyarakat, serta mitigasi bencana lingkungan.
Kepala KPH Tanah Laut, Rudiono Herlambang, menjelaskan dalam patroli petugas menemukan dua lokasi penyimpanan kayu yang tidak diketahui pemiliknya. Pada lokasi pertama, petugas menemukan sebanyak 27 batang kayu jenis rimba campuran. Sedangkan di lokasi kedua, ditemukan delapan batang kayu jenis meranti.
“Petugas telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Riam Adungan untuk menelusuri kepemilikan kayu tersebut. Namun sampai pemeriksaan selesai dilakukan, tidak ada pihak yang mengakui sebagai pemilik,” jelasnya.
Seluruh kayu temuan kemudian diamankan sebagai barang bukti dan diangkut menggunakan truk menuju Kantor KPH Tanah Laut untuk proses penanganan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pendataan awal, kayu-kayu tersebut memiliki diameter sekitar 20 hingga 35 sentimeter dengan panjang rata-rata kurang lebih empat meter.
Rudiono Herlambang menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli di kawasan rawan pelanggaran kehutanan, sekaligus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah desa setempat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penebangan ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga hutan.
“Perlindungan hutan tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan peran aktif seluruh pihak, termasuk masyarakat, agar hutan tetap lestari dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (MC Kalsel/JCI).













