75 Persen Wajib Pajak di Kalselteng Belum Aktivasi Coretax

75 Persen Wajib Pajak di Kalselteng Belum Aktivasi Coretax

Banjarmasin, Jukung.co.id — Memasuki penghujung 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) tengah berpacu dengan waktu. Pasalnya, sebanyak 75 persen dari 2,1 juta wajib pajak di wilayah ini tercatat belum mengaktivasi sistem Coretax, padahal mulai awal tahun 2026 pelaporan pajak tidak lagi bisa dilakukan secara manual.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, mengungkapkan hal tersebut usai kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP), Media Gathering, dan Peluncuran Piagam Wajib Pajak bertema Bersinergi untuk Negeri, Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh” di Aula Kanwil DJP Kalselteng Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin Tengah, jelang tengah hari Senin (20/10/2025).

“Dari 2,1 juta wajib pajak di Kalselteng, sekitar 75 persennya belum melakukan aktivasi Coretax. Mayoritas adalah wajib pajak orang pribadi, terutama pegawai swasta, ASN, TNI, dan Polri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sosialisasi dan pendampingan terus dilakukan ke berbagai sektor, terutama perusahaan dan asosiasi pengusaha. Strateginya adalah dengan memanfaatkan jalur komunikasi internal di tiap instansi dan organisasi agar informasi mengenai Coretax bisa cepat menyebar.

“Kami akan menyurati perusahaan-perusahaan karena banyak karyawannya yang merupakan wajib pajak individu. Selain itu, kami juga menggandeng asosiasi pengusaha agar mereka menyampaikan kewajiban ini kepada anggotanya,” tambahnya.Menurut Syamsinar, rendahnya angka aktivasi disebabkan oleh faktor adaptasi teknologi. Coretax yang merupakan sistem baru, dinilai belum mudah dipahami oleh sebagian masyarakat. “Coretax ini hal baru. Tahun 2024 kita masih menggunakan sistem lawas. Tahun depan semuanya harus beralih. Jadi, memberi pemahaman kepada jutaan wajib pajak memang bukan hal yang mudah,” tuturnya.

Meski begitu, pihak DJP optimistis target aktivasi bisa dikejar sebelum sistem manual benar-benar ditutup. Langkah-langkah percepatan dilakukan melalui bimbingan teknis, penyuluhan daring dan tatap muka, serta layanan konsultasi langsung di kantor pajak.

“Yang penting, wajib pajak paham bila aktivasi Coretax adalah pintu awal. Mereka harus mendaftar dan mendapatkan kode otorisasi sebelum bisa menggunakan sistem ini untuk pelaporan pajak tahun 2026,” jelasnya.Coretax merupakan inti sistem administrasi perpajakan terintegrasi nasional yang dirancang untuk menyatukan seluruh layanan pajak dalam satu platform digital, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan dan pembayaran. Dengan sistem ini, pemerintah berharap efisiensi dan akurasi data perpajakan semakin meningkat.

Syamsinar pun mengimbau seluruh wajib pajak di Kalimantan Selatan dan Tengah untuk segera melakukan aktivasi sebelum batas waktu berakhir. “Kami harap masyarakat tidak menunggu akhir tahun. Aktivasi Coretax bisa dilakukan kapan saja, dan kami siap membantu di seluruh kantor pajak di wilayah Kalselteng,” pungkasnya. (HNG/JCI).

Exit mobile version