Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin memperkuat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dengan mengedepankan pembinaan wan peningkatan pemahaman kepada buhan pelaku usaha. Langkah tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi wan Sosialisasi Peredaran Minuman Beralkohol yang digelar Dinas Perdagangan wan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin, di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota, Jalan RE Martadinata, Banjarmasin Tengah, baisukan Senin (29/06/2026).
Kegiatan tersebut diikuti puluhan pelaku usaha yang bergerak di sektor perhotelan, restoran, kafe, tempat hiburan malam, hingga distributor minuman beralkohol di Banjarmasin.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, mengatakan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan tata kelola usaha yang tertib sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menciptakan tertib usaha, tertib administrasi, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Muhammad Yamin, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring terpadu yang dilakukan Disperdagin bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga wan Pariwisata, DPMPTSP, serta Satpol PP pada 10 wan 15 Maret 2026 selawas bulan Ramadan.
Ia menegaskan, pengawasan kada hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dibarengi pembinaan agar pelaku usaha memahami sabarataan aturan yang mengatur penjualan minuman beralkohol, mulai dari perizinan, jam operasional, hingga sanksi apabila terjadi pelanggaran.
“Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menjaga ketenteraman masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan sektor usaha yang bertanggung jawab,” ucapnya.
“Giat monitoring pada bulan Ramadan lalu, kami menemukan masih adanya depot atau tempat usaha yang melakukan kegiatan jual beli minuman beralkohol pada bulan Ramadan. Melalui sosialisasi ini buhan pelaku usaha bisa lebih paham waktu wan ketentuan penjualan minol,” jelasnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan kada hanya menciptakan kepastian hukum gasan pelaku usaha, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga ketertiban wan kenyamanan masyarakat di Banjarmasin.
Melalui pendekatan pembinaan yang berkelanjutan, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol semakin efektif sehingga aktivitas usaha dapat berjalan sesuai ketentuan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat luas. (EPW/JCI).
