Jelang Wajib Halal 2026, 150 Pelaku IKM Banjarmasin Ikuti Sertifikasi Halal

Jelang Wajib Halal 2026, 150 Pelaku IKM Banjarmasin Ikuti Sertifikasi Halal

Banjarmasin, Jukung.co.id – Pemerintah Kota Banjarmasin terus mempersiapkan pelaku Industri Kecil wan Menengah (IKM) menghadapi kebijakan nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar Sosialisasi Sertifikasi Halal yang diikuti 150 pelaku IKM di Hotel Aria Barito, jelang tengah hari Kamis (25/06/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Perdagangan wan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin itu dibuka Asisten II Bidang Perekonomian wan Pembangunan Setdako Banjarmasin, Taufik Rivani, serta menghadirkan narasumber dari Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Kalimantan Selatan wan LPPOM MUI Kalimantan Selatan.

Dalam sambutannya, Taufik Rivani menegaskan sertifikasi halal wayahini menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi pelaku usaha, bukan lagi sekadar pelengkap gasan meningkatkan nilai jual produk.

“Sertifikasi halal menjadi sangat penting karena berkaitan langsung dengan kepercayaan konsumen. Produk yang halal wan baik akan memiliki nilai tambah serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujarnya.

Menurutnya, selain memenuhi aspek halal, pelaku usaha juga harus memperhatikan prinsip tayib, yakni memastikan produk aman, berkualitas, wan diproses secara higienis mulai dari pemilihan bahan baku hingga pengemasan.

Taufik Rivani berharap, semangat menuju Hari Jadi Banjarmasin ke-500 dengan slogan Kami Kawa dapat menjadi motivasi gasan pelaku IKM untuk terus meningkatkan kualitas produknya agar mampu bersaing di pasar regional maupun nasional.

“Saya berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kemajuan pelaku IKM wan peningkatan kesejahteraan warga Banjarmasin,” ucapnya.

 

Pelaksana Tugas Kepala Disperdagin Banjarmasin, Noorsyahdi, mengatakan sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari program pendampingan gasa pelaku usaha yang balum memiliki sertifikat halal.

Ia mengungkapkan sebagian besar peserta yang mengikuti kegiatan masih dalam tahap persiapan pengurusan sertifikasi. Karena itu, pemerintah memberikan pendampingan mulai dari pemahaman regulasi hingga proses pengajuan sertifikat halal.

“Tahun ini kami menyediakan 150 kuota pendampingan sertifikasi halal, terdiri atas 100 kuota reguler wan 50 kuota melalui skema self-declare. Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan pelaku usaha siap menghadapi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026,” jelasnya.

Selain memperoleh materi mengenai regulasi wan prosedur sertifikasi, peserta juga dibekali pemahaman mengenai standar produk halal, persyaratan administrasi, hingga perbedaan mekanisme pengajuan melalui skema reguler maupun self-declare.

Pada kesempatan yang sama, narasumber dari Loka PJPH Kalimantan Selatan, Habibie, menjelaskan pentingnya keberadaan penyelia halal di setiap usaha yang mengajukan sertifikat halal.

“Penyelia halal harus memahami sabarataan bahan yang digunakan wan memastikan kadada bahan yang tergolong haram. Selain itu, proses pengolahan produk juga menjadi bagian penting yang akan diverifikasi oleh tim pendamping,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap semakin banyak pelaku IKM yang memiliki sertifikat halal sehingga produk lokal mampu bersaing di pasar yang lebih luas sekaligus memberikan jaminan keamanan wan kenyamanan gasan konsumen. (EPW/JCI).

Exit mobile version