Heboh! Dugaan Pungutan Rp8.000 per Siswa Disorot, Inspektorat Banjarmasin Turun Tangan

Heboh! Dugaan Pungutan Rp8.000 per Siswa Disorot, Inspektorat Banjarmasin Turun Tangan

Banjarmasin, Jukung.co.id – Dugaan praktik pungutan terhadap peserta didik sekolah dasar di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Inspektorat Banjarmasin memastikan telah menerima laporan resmi wan wayahini lagi melakukan proses penyelidikan gasan mengungkap fakta di balik kasus tersebut.

Kepala Inspektorat Banjarmasin, Dolly Syahbana, membenarkan adanya laporan yang masuk melalui kanal pengaduan Penjaminan Mutu/Inspektorat (Penjamus) pada pertengahan April 2026.

“Benar, ada laporan terkait dugaan pemungutan duit gasan peserta didik di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan. Wayahini sedang kami tindak lanjuti,” ujarnya wayah dikonfirmasi, kamarian Selasa (28/04/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan sebesar Rp8.000 per siswa diduga berkaitan dengan kepesertaan dalam kegiatan lomba tingkat kecamatan, nangkaya Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), OSN, wan FLS3N tahun 2026.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa sekolah yang kada menyetorkan kontribusi tersebut berpotensi kada dilibatkan dalam kegiatan lomba, sehingga memicu kekhawatiran di kalangan pihak sekolah wan kuwitan peserta didik.

Menindaklanjuti laporan itu, Inspektorat berencana memanggil pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (K3SD) serta pihak terkait lainnya untuk dimintai klarifikasi.

“Kami akan memastikan kebenaran laporan ini. Sabarataan pihak terkait akan dipanggil untuk memberikan keterangan, wan kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka akan ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Pasalnya, pungutan terhadap peserta didik yang kada sesuai aturan merupakan pelanggaran serius dalam tata kelola pendidikan.

Bahkan, dalam laporan yang diterima, total dana yang terkumpul disebut mencapai sekitar Rp300 juta nang diduga digunakan gasan keperluan tertentu, termasuk biaya transportasi kegiatan di luar daerah.

“Pemungutan terhadap peserta didik, apalagi yang dikaitkan dengan dana operasional sekolah, kada dibenarkan. Penggunaan dana harus sesuai aturan wan transparan,” tegasnya.

Sebagai acuan, pengelolaan dana pendidikan, khususnya Bantuan Operasional Sekolah (BOS), telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar wan Menengah Nomor 8 Tahun 2025. Regulasi tersebut menegaskan dana BOS hanya diperuntukkan gasan kebutuhan operasional sekolah, nangkaya kegiatan pembelajaran, pengembangan sarana, hingga peningkatan kompetensi tenaga pendidik. (EPW/JCI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *