Kotabaru, Jukung.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus mendorong keterlibatan aktif warga dalam pengawasan pelayanan publik melalui optimalisasi pemanfaatan platform pengaduan nasional SP4N-LAPOR!.
Upaya tersebut disampaikan Dinas Komunikasi wan Informatika (Diskominfo) Kotabaru melalui siaran podcast interaktif di Radio Gema Saijaan 102 FM, jelang tengah hari Selasa (28/04/2026). Program ini dipandu host Siti Salasiah dengan menghadirkan narasumber Lestari selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Komunikasi Publik Diskominfo Kotabaru.
Dalam dialog tersebut, Lestari menjelaskan SP4N-LAPOR! merupakan platform resmi pemerintah yang berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara warga wan instansi pemerintah dalam menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun laporan terkait pelayanan publik.
Menurutnya, kehadiran SP4N-LAPOR! memberikan kemudahan gasan warga untuk menyampaikan laporan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Selain itu, sistem ini juga memungkinkan pelapor memantau perkembangan tindak lanjut laporan secara transparan.
“Melalui SP4N-LAPOR!, warga bisa menyampaikan aduan matan mana saja. Semua laporan tercatat wan bisa dipantau, sehingga transparansi wan akuntabilitas pelayanan publik semakin terjaga,” ujarnya.
Layanan ini telah berjalan secara nasional sejak ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 wan terus diperkuat dengan berbagai regulasi turunan. Wayahini, SP4N-LAPOR! telah terintegrasi dengan berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Lestari menegaskan, warga dapat melaporkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik, mulai dari administrasi kependudukan, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial. Bahkan, laporan kada terbatas pada keluhan, tetapi juga mencakup saran wan masukan gasan perbaikan layanan.
“Sabarataan nang berkaitan dengan pelayanan publik bisa dilaporkan. Kada hanya keluhan, tetapi juga aspirasi atau ide gasan peningkatan kualitas layanan,” jelasnya.
Gasan mempermudah akses, SP4N-LAPOR! dapat digunakan melalui berbagai kanal, nangkaya website, aplikasi, hingga layanan pesan singkat termasuk WhatsApp. Laporan yang masuk akan diverifikasi oleh admin sebelum diteruskan ke instansi terkait gasan ditindaklanjuti.
“Laporan matan WhatsApp akan kami bantu input ke sistem, kemudian didisposisi ke SKPD terkait agar segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Terkait waktu penanganan, Diskominfo Kotabaru menyebut proses verifikasi awal biasanya memerlukan waktu 1 hingga 3 hari kerja. Sementara itu, tindak lanjut oleh instansi terkait berkisar antara 5 hingga 10 hari kerja, tergantung tingkat kompleksitas permasalahan yang dilaporkan.
Selain kemudahan akses, aspek keamanan data juga menjadi perhatian utama. Lestari memastikan identitas pelapor dijaga kerahasiaannya kada akan dipublikasikan secara umum. Sistem bahkan menyediakan opsi anonim gasan warga nang ingin menyampaikan laporan tanpa mencantumkan identitas.
“Keamanan pelapor sangat kami jaga. Ada fitur anonim, sehingga warga kada perlu khawatir wayah menyampaikan laporan,” tegasnya.
Sejumlah laporan yang masuk melalui platform ini telah berhasil ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, mulai dari perbaikan jalan rusak, evaluasi pelayanan administrasi, hingga penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa partisipasi warga memiliki peran penting dalam mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik.
Melalui sosialisasi yang terus digencarkan, Diskominfo Kotabaru berharap warga semakin aktif memanfaatkan SP4N-LAPOR! sebagai sarana komunikasi dua arah dengan pemerintah. (RLS/JCI).












