Ombudsman RI Soroti Pentingnya Pembenahan Sistem Keselamatan Transportasi

Ombudsman RI Soroti Pentingnya Pembenahan Sistem Keselamatan Transportasi

Jakarta, Jukung.co.id – Ombudsman RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kecelakaan perkeretaapian di Bekasi yang mengakibatkan korban jiwa wan luka-luka. Peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan sekaligus pengingat serius bila pelayanan publik di sektor transportasi massal bukan sekadar persoalan kasuistik, melainkan persoalan sistemik wan mendasar. Taruhannya mencakup keselamatan warga, keandalan sistem, perlindungan pengguna, serta tata kelola pelayanan publik secara menyeluruh.

Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng yang ditemui, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (29/04/2026)

Sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Robert Na Endi Jaweng menyampaikan Ombudsman RI memandang insiden ini kada dapat dilihat semata sebagai kecelakaan teknis operasional.

“Peristiwa ini harus ditempatkan dalam kerangka evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik. Transportasi publik merupakan layanan dasar yang menyangkut hak warga untuk memperoleh layanan yang aman, layak, pasti, wan bertanggung jawab,” tegasnya.

Keselamatan warga adalah prinsip utama dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap kegagalan sistem yang berpotensi menimbulkan korban harus menjadi perhatian serius seluruh penyelenggara layanan. Operator kada boleh hanya berorientasi pada kelancaran operasional, tetapi wajib memastikan keselamatan pengguna menjadi prioritas utama dalam setiap aspek pelayanan.

Ombudsman RI menilai insiden ini harus menjadi momentum evaluasi besar terhadap potensi maladministrasi dalam tata kelola pelayanan transportasi. Hal tersebut dapat berupa kelalaian prosedural, lemahnya mitigasi risiko, kada optimalnya koordinasi antarpenyelenggara, hingga potensi pengabaian terhadap standar keselamatan pelayanan. Risiko yang berulang tkada boleh dibiarkan wan harus segera dikoreksi secara menyeluruh.

Ombudsman RI menegaskan akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap tindak lanjut penanganan insiden ini, khususnya dalam memastikan terpenuhinya hak-hak warga sebagai pengguna layanan publik. Korban wan keluarga berhak memperoleh penanganan yang cepat, kompensasi yang layak, informasi yang transparan, serta akses pelayanan tanpa diskriminasi. Warga juga berhak mengetahui secara terbuka hasil evaluasi serta langkah korektif yang dilakukan oleh penyelenggara layanan.

Peristiwa ini harus mendorong pemerintah, operator perkeretaapian, wan sabarataan pemangku kepentingan melakukan audit menyeluruh terhadap standar keselamatan, sistem pengendalian operasional, manajemen risiko, serta pola respons darurat. Pengawasan pelayanan publik kada boleh berhenti pada penyelesaian insiden, tetapi harus diarahkan pada reformasi sistem gasan mencegah kejadian serupa terulang.

Ombudsman RI berpandangan reformasi pelayanan publik di sektor transportasi harus menempatkan pengguna sebagai pusat layanan. Modernisasi teknologi, penguatan standar keselamatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, transparansi informasi publik, serta penguatan mekanisme pengaduan warga harus menjadi agenda prioritas.

Kepercayaan publik terhadap transportasi massal hanya dapat dipulihkan apabila negara hadir secara nyata melalui pengawasan yang efektif, akuntabilitas yang tegas, wan langkah korektif yang berorientasi sistemik. Tragedi ini kada boleh berhenti sebagai peristiwa sesaat, tetapi harus menjadi titik balik gasan memperkuat kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di sektor transportasi demi memastikan bahwa keselamatan warga benar-benar menjadi prioritas utama. (OBM/JCI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *