Progres Mandek, Disdik Banjarmasin Putus Kontrak dan Blacklist Kontraktor Proyek RKB SDN Pengambangan 5

Progres Mandek, Disdik Banjarmasin Putus Kontrak dan Blacklist Kontraktor Proyek RKB SDN Pengambangan 5

Banjarmasin, Jukung.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin resmi memutus kontrak proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SDN Pengambangan 5 Banjarmasin, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur. Selain pemutusan kontrak, perusahaan penyedia jasa konstruksi CV Azzahra Altasmim juga masuk daftar hitam (blacklist).

Keputusan tegas diambil lantaran progres pekerjaan dinilai sangat rendah dan jauh dari target. Proyek yang dibiayai melalui APBD Dinas Pendidikan Banjarmasin dengan nilai lebih dari Rp600 juta itu dimulai sejak 15 Agustus 2025, dengan masa pekerjaan 120 hari kalender hingga akhir Desember 2025. Namun hingga batas waktu berakhir, progres pembangunan hanya mencapai sekitar 20 persen.

Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin, Ryan Utama, mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian evaluasi terhadap pelaksanaan proyek. Hasilnya, kontraktor dinilai tidak mampu memenuhi target penyelesaian pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

“Sejak awal pelaksanaan hingga evaluasi pertama, progres pekerjaan hanya sekitar 20 persen. Setelah itu muncul persoalan internal dari pihak penyedia sehingga mereka tidak sanggup mengejar ketertinggalan pekerjaan,” ujar Ryan Utama, baisukan Jumat (06/02/2026).

Ryan Utama menegaskan, seharusnya pembangunan ruang kelas baru tersebut sudah rampung dan dapat difungsikan pada Desember 2025 untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di SDN Pengambangan 5.

Tidak hanya menghentikan pekerjaan, Disdik Banjarmasin juga menjatuhkan sanksi administratif berupa blacklist terhadap perusahaan penyedia jasa, berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah dilakukan audit atas proyek infrastruktur tersebut.

Dengan terhentinya proyek, Disdik memastikan pembangunan ruang kelas tidak akan dibiarkan mangkrak. Pemerintah kota akan melakukan pengadaan ulang agar proyek dapat dilanjutkan.

“Pembangunannya akan kita ajukan kembali melalui tahap perencanaan pada tahun ini, supaya kebutuhan ruang kelas di sekolah tersebut bisa segera terpenuhi,” jelasnya.

Ia juga memastikan tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Seluruh tanggung jawab berada di pihak penyedia jasa.

“Tidak ada kerugian negara. Kita memiliki jaminan, dan dana pembangunan sudah dikembalikan, termasuk denda dari pihak ketiga,” tegasnya.

Kepala SDN Pengambangan 5 Banjarmasin, Wahyu Ekma Pranatalia, mengaku sangat menyayangkan terhentinya proyek pembangunan ruang kelas yang sudah lawas dinantikan pihak sekolah.

Dengan jumlah siswa yang mencapai hampir 400 orang, keterbatasan ruang kelas selawas ini menjadi kendala utama dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.

“Ruang kelas kami sangat terbatas. Selawas ini terpaksa memanfaatkan perpustakaan dan ruang kepala sekolah sebagai ruang belajar,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran terkait sisa material bangunan yang ditinggalkan kontraktor, karena berpotensi membahayakan keselamatan siswa. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak sekolah menutup area proyek menggunakan atap seng.

“Kami tutupi agar tidak membahayakan anak-anak. Tapi dampaknya, drainase ikut tertutup dan menyebabkan genangan air di sekitar lokasi,” jelasnya.

Wahyu Ekma Pranatalia berharap rencana kelanjutan pembangunan ruang kelas dapat segera direalisasikan dan tidak kembali terhenti, mengingat kebutuhan ruang belajar di sekolahnya sangat mendesak.

“Kami sangat berharap pembangunan ini bisa segera dilanjutkan demi kelancaran dan kenyamanan proses belajar mengajar,” pungkasnya. (EPW/JCI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *