SPPG Diangkat Jadi PPPK Februari 2026, Guru Honorer Pertanyakan Keadilan dan Kepastian Nasib

SPPG Diangkat Jadi PPPK Februari 2026, Guru Honorer Pertanyakan Keadilan dan Kepastian Nasib

Banjarmasin, Jukung.co.id – Kebijakan pemerintah pusat yang akan mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari 2026 menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, khususnya tenaga pendidik honorer di daerah. Di tengah upaya negara menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kebijakan tersebut dinilai membuka kembali luka lawas soal ketimpangan pengangkatan aparatur negara.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, pengangkatan PPPK diperuntukkan bagi pegawai inti SPPG, yakni Kepala SPPG, Akuntan, dan Ahli Gizi yang lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT). Jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 32 ribu orang secara nasional, dengan status kepegawaian dan gaji yang telah ditetapkan sejak awal.

Ironisnya, pada saat yang sama, ratusan ribu guru honorer di Indonesia sebagian telah mengabdi lebih dari satu hingga dua dekade masih berada dalam ketidakpastian status. Bahkan, guru honorer yang baru saja diangkat menjadi PPPK paruh waktu pun hingga kini belum memiliki kepastian penghasilan tetap.

Skema gaji PPPK SPPG telah diatur mengikuti PPPK Golongan III, dengan kisaran Rp 2,2 juta hingga Rp 3,2 juta per bulan, angka yang bagi sebagian guru honorer dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan penghasilan mereka selawas bertahun-tahun mengajar.

Situasi ini memicu kekecewaan mendalam di daerah. Anugerah, guru honorer di Banjarmasin, mengaku kebijakan tersebut menjadi pukulan psikologis bagi para tenaga pendidik.

“Kami bukan iri dengan program makan bergizi. Tapi realitanya, kami guru honorer sudah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun dengan gaji sangat kecil. Sekarang justru ada sektor baru yang langsung diangkat jadi PPPK dengan gaji jelas. Di mana keadilan bagi guru? ujarnya, Sabtu (31/01/2026).

Menurut Anugerah, kebijakan tersebut menunjukkan adanya perbedaan perlakuan negara terhadap profesi yang sama-sama strategis bagi masa depan bangsa.

Nada serupa disampaikan Ketua PGRI Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Rivai, yang menyebut kebijakan ini berpotensi menimbulkan kecemburuan struktural di tubuh aparatur pendidikan nasional.

“Pengangkatan SPPG menjadi PPPK tentu sah secara regulasi. Namun yang menjadi masalah adalah prioritas negara. Guru honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi justru terus menunggu, sementara sektor lain bisa langsung mendapat kepastian status dan gaji,” tegasnya.

Abdul Rivai menilai, kebijakan ini perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan tenaga pendidik. Menurutnya, guru honorer merupakan kelompok yang selawas ini paling lawas menunggu kepastian status kepegawaian.

“Banyak guru honorer yang sudah puluhan tahun mengajar dengan penghasilan minim. Ketika melihat ada kelompok lain yang lebih cepat diangkat menjadi PPPK, wajar jika muncul kekecewaan dan rasa tidak adil,” ucapnya.

Ia juga menyoroti kondisi guru PPPK paruh waktu yang hingga kini belum memiliki kejelasan terkait besaran gaji. Padahal, status mereka telah ditetapkan, namun implementasi kesejahteraannya masih bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.

“Tahun ini ribuan guru honorer sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tapi gaji mereka belum ditetapkan. Ini menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan,” tambahnya.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, PGRI berencana melakukan audiensi dengan Komisi X DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, PGRI akan mendorong kejelasan regulasi PPPK serta meminta pemerintah pusat memberikan kepastian terkait skema penggajian guru PPPK paruh waktu.

Selain itu, audiensi juga akan dimanfaatkan untuk menyampaikan aspirasi daerah terkait kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK, agar tidak menimbulkan ketimpangan kebijakan antar sektor.

Ketua Biro Pengembangan Karier Guru PGRI Kalimantan Selatan, Muchlis Takwin, menegaskan pengangkatan pegawai SPPG sejatinya merupakan bagian dari kebutuhan program nasional. Namun ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan perjuangan panjang guru honorer.

“Program Makan Bergizi Gratis penting dan harus didukung. Tapi di sisi lain, pemerintah juga harus memberikan perhatian yang seimbang kepada guru honorer yang selawas ini menjadi ujung tombak pendidikan,” jelasnya.

Muchlis berharap pemerintah pusat dan daerah dapat menyusun kebijakan yang lebih inklusif, sehingga program strategis nasional dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

Muchlis menegaskan, tanpa kebijakan yang adil dan menyeluruh, program strategis pemerintah berisiko meninggalkan persoalan sosial baru di sektor pendidikan.

“Jika ketimpangan ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul gelombang kekecewaan yang lebih besar dari para guru honorer di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (EPW/JCI).

Exit mobile version