Kotabaru, Jukung.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Kerja Sama dengan Ombudsman Republik Indonesia. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan, pencegahan maladministrasi, serta percepatan penanganan pengaduan masyarakat.
Penandatanganan nota kesepakatan berlangsung di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, dihadiri Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, A.P., M.AP, Selasa (27/01/2026).
Selain Pemerintah Kabupaten Kotabaru, kegiatan ini juga diikuti oleh Gubernur Kalimantan Selatan serta 12 pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, sebagai bagian dari upaya bersama meningkatkan standar pelayanan publik di daerah.
Sekretaris Daerah Kotabaru Eka Saprudin menyampaikan penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjalin sinergi dengan Ombudsman RI guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Saya mewakili Bupati Kotabaru. Ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui kerja sama ini Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan saling mendukung dalam pengembangan kebijakan, evaluasi, pemantauan, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Eka Saprudin juga menyinggung adanya perubahan sistem penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI pada tahun ini, yang tidak hanya berbasis skor, tetapi juga disertai opini terhadap kualitas pelayanan masing-masing daerah.
“Seperti yang disampaikan Ketua Ombudsman RI, tahun ini ada perubahan penilaian. Nantinya akan ada opini yang disampaikan. Kita berharap Kotabaru termasuk daerah yang memperoleh opini baik,” harapnya.
Lebih lanjut, Eka Saprudin menegaskan penandatanganan nota kesepakatan ini tidak semata bersifat administratif, melainkan harus diikuti dengan perubahan nyata dalam pola kerja dan budaya pelayanan aparatur pemerintah daerah.
“Terlepas dari penandatanganan ini, fungsi utama pemerintah daerah adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan sampai menunggu adanya keluhan baru ditindaklanjuti. Kita berharap dapat mendeteksi lebih awal potensi keluhan masyarakat,” jelasnya.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepakatan Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan Ombudsman RI meliputi percepatan penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan publik, pertukaran data dan/atau informasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah semakin kuat, serta tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Rilis/JCI).













