Banjarmasin, Jukung.co.id – Distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Banjarmasin terhenti sejak 31 Maret 2026, menyusul penutupan sementara 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Badan Gizi Nasional.
Penghentian operasional tersebut berdampak langsung pada puluhan sekolah penerima manfaat, yang sebelumnya rutin mendapatkan pasokan makanan bergizi gasan peserta didik.
Koordinator Wilayah SPPG Banjarmasin, Cahyadi, mengungkapkan penutupan dilakukan karena belum terpenuhinya sejumlah persyaratan dasar perizinan.
Dari total 13 SPPG yang ditutup, sebanyak 10 unit belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sementara tiga lainnya masih dalam proses perbaikan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
“Rinciannya, 10 SPPG belum memiliki SLHS, dan tiga lainnya masih dalam perbaikan IPAL,” ujarnya, baisukan Senin (06/04/2026).
Ia menjelaskan, sebagian SPPG sebenarnya telah melalui tahapan pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan Banjarmasin, mulai dari pengecekan fasilitas dapur, kelayakan operasional, hingga uji laboratorium makanan.
Namun, proses penerbitan izin masih terkendala pada aspek administratif, khususnya terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) wan Nomor Induk Berusaha (NIB) milik yayasan mitra yang menjadi syarat utama dalam pengurusan SLHS.
“Hal ini yang membuat proses penerbitan SLHS menjadi lambat,” jelasnya.
Cahyadi juga mengungkapkan, surat penghentian operasional matan pemerintah pusat diterima secara mendadak pada 31 Maret malam. Kondisi ini membuat pihaknya harus segera menyampaikan informasi tersebut kepada pengelola SPPG wan sekolah penerima manfaat.
Penghentian ini pun memunculkan kekhawatiran di kalangan kuwitan peserta didik, terutama jika berlangsung dalam waktu lawas wan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap program MBG yang tengah berjalan.
Meski demikian, pihaknya memastikan langkah penutupan ini bertujuan gasan menjamin standar keamanan wan kelayakan makanan yang diberikan kepada peserta didik tetap terjaga.
Wayah ini, seluruh pengelola SPPG didorong untuk segera melengkapi dokumen perizinan serta melakukan perbaikan fasilitas yang diperlukan, agar operasional dapat kembali berjalan dalam waktu dekat.
“Kami dorong agar sabarataan persyaratan segera dilengkapi, sehingga bisa diajukan kembali untuk operasional,” tegasnya.
Terkait waktu pembukaan kembali, Cahyadi menyebut belum ada kepastian matan pemerintah pusat. Namun, jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, proses perizinan dinilai dapat segera diproses.
Ia menegaskan setiap SPPG yang akan beroperasi wajib mengantongi rekomendasi SLHS, yang diperoleh melalui serangkaian tahapan, mulai dari pengecekan lapangan, uji laboratorium, hingga kelengkapan administrasi.
Situasi ini menjadi pengingat pentingnya standar keamanan wan kelayakan dalam penyelenggaraan program pangan, terutama yang menyasar kakanakan sebagai penerima manfaat utama.
Diharapkan, setelah seluruh persyaratan terpenuhi, program MBG di Banjarmasin dapat kembali berjalan optimal wan memberikan manfaat gasan peserta didik di berbagai sekolah. (EPW/JCI).












