Banjarmasin, Jukung.co.id – Komisi I DPRD Banjarmasin menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Bagian Umum serta Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Setdako Banjarmasin terkait pengadaan mobil listrik di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
RDP tersebut akan digelar pada 18 Februari 2026 di ruang Rapat Komisi I DPRD Banjarmasin, Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah, membenarkan agenda pemanggilan tersebut. Ia menyebut surat pemanggilan telah disampaikan kepada pihak terkait.
“Benar, tanggal 18 nanti kami akan menggelar RDP dengan Kepala Bagian Umum dan Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan Setdako Banjarmasin. Surat pemanggilan telah kami sampaikan kepada mereka,” ujar Aliansyah saat dikonfirmasi, kamarian Sabtu (14/02/2026).
Dalam RDP nanti, Komisi I akan meminta penjelasan detail terkait pengadaan kendaraan dinas roda empat jenis listrik yang dianggarkan melalui APBD murni Pemko Banjarmasin sebesar Rp5,2 miliar.
Mobil listrik tersebut direncanakan sebagai kendaraan operasional kepala dinas dan camat, menggantikan kendaraan konvensional yang saat ini digunakan.
“Pembelian mobil listrik dengan anggaran yang sangat besar ini perlu kami bahas bersama untuk mengetahui pasti dampak positif dan negatifnya bagi daerah. Apalagi mobil listrik tersebut diperuntukkan untuk kendaraan kedinasan kepala dinas dan camat sebagai pengganti kendaraan konvensional,” ucapnya.
Menurutnya, pengadaan tersebut harus dikaji secara komprehensif, termasuk dari sisi efisiensi anggaran, urgensi kebutuhan, serta manfaat jangka panjang bagi pemerintah daerah.
Aliansyah menilai isu pengadaan mobil listrik masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Hal ini dinilai sensitif karena dilakukan di saat pemerintah daerah tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.
Ia menyinggung dampak kebijakan efisiensi yang disebut berimbas pada pencabutan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga kurang mampu di Banjarmasin.
“Pengadaan mobil listrik di tengah efisiensi anggaran daerah sangat tidak tepat. Banyak masyarakat yang merasa kecewa, karena adanya efisiensi anggaran, puluhan ribu warga kurang mampu kehilangan hak mendapatkan pengobatan gratis akibat dicabutnya kepesertaan BPJS mereka,” pungkasnya.
Melalui RDP tersebut, Komisi I DPRD Kota Banjarmasin ingin memperoleh gambaran menyeluruh terkait perencanaan, dasar hukum, mekanisme pengadaan, hingga pertimbangan teknis dan anggaran yang digunakan.
Rapat ini juga diharapkan menjadi forum klarifikasi sekaligus ruang transparansi antara eksekutif dan legislatif terkait kebijakan pengadaan kendaraan dinas berbasis listrik tersebut. (EPW/JCI).













