Diduga Jadi Biang Banjir, Bangunan di Atas Sungai Mulai Ditertibkan

Diduga Jadi Biang Banjir, Bangunan di Atas Sungai Mulai Ditertibkan

Banjarmasin, Jukung.co.id – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai mengambil langkah tegas terhadap maraknya bangunan yang berdiri menyalahi aturan di atas badan dan sempadan sungai. Penertiban ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah daerah dalam mengatasi banjir rob dan mengembalikan fungsi sungai sebagai sistem utama pengendali aliran banyu di Kota Seribu Sungai.

Dalam hampir satu bulanan ini, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, secara rutin turun langsung meninjau kondisi sungai di sejumlah kawasan yang dinilai paling rentan terdampak banjir. Peninjauan tidak hanya diikuti dengan pengerukan sungai yang mengalami pendangkalan, tetapi juga diiringi dengan instruksi pembongkaran bangunan yang terbukti melanggar aturan dan mempersempit alur sungai.

Arahan tegas Wali Kota tersebut langsung direspons cepat oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin. Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, mengatakan pihaknya bersama sejumlah instansi terkait terus melakukan pengerukan dan pembersihan sungai secara intensif.

“Kami dibantu BPBD dan Disdamkarmat melakukan pengerukan sungai serta pembersihan ratik dan material yang menutup aliran sungai. Alat berat excavator dan truk pengangkut kami turunkan di titik-titik sungai yang mengalami pendangkalan,” ujar Suri Sudarmadiyah, baisukan Rabu (28/01/2026).

Selain normalisasi sungai, Dinas PUPR juga berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin untuk menertibkan bangunan yang berdiri di atas badan dan sempadan sungai. Penertiban dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga.

“Bangunan yang melanggar kami data dan pemiliknya akan diberikan surat pemberitahuan. Kami beri waktu kepada warga untuk membongkar bangunannya secara mandiri,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah penertiban ini juga dibarengi dengan pemetaan dan pengukuran ulang batas-batas sungai agar fungsi sungai dapat dikembalikan sesuai peruntukannya.

“Kami sedang memetakan dan mengukur sungai-sungai yang saat ini mengalami penyempitan, sehingga ke depan penataan bisa dilakukan lebih terarah,” tambahnya.

Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menjelaskan, pihaknya telah memasang spanduk peringatan di sepanjang sungai yang masih terdapat bangunan di sempadan sungai. Spanduk tersebut berisi imbauan agar pemilik bangunan segera melakukan pembongkaran secara mandiri.

Langkah penertiban ini diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2013 mengenai penyelenggaraan kebersihan, keindahan, ketertiban, dan kesehatan lingkungan kota.

“Penertiban bangunan di atas sungai juga sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin Nomor 190 Tahun 2026 tentang penanganan genangan dan banjir serta penataan sungai dan drainase,” jelasnya.

Ia menegaskan, pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas utama sebelum dilakukan tindakan lanjutan. Namun, jika imbauan tersebut tidak diindahkan, Satpol PP akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam beberapa hari terakhir kami sudah melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan warga di sempadan sungai, termasuk pembersihan wadah usaha yang berada di bahu jalan,” ungkapnya.

Penertiban bangunan di atas sungai ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mengurangi risiko banjir, menata lingkungan permukiman, serta mengembalikan wajah sungai sebagai ruang publik yang aman, bersih, dan berfungsi optimal bagi masyarakat. (EPW/JCI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *