Polda Kalsel Sita 128 Kg Sabu Senilai Rp.231 Miliar, Lima Tersangka Jaringan Internasional Ditangkap

Polda Kalsel Sita 128 Kg Sabu Senilai Rp.231 Miliar, Lima Tersangka Jaringan Internasional Ditangkap

Banjarbaru, Jukung.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah fantastis. Sebanyak lebih dari 128.705,17 Gram (128 Kg) sabu-sabu berhasil disita dari hasil operasi yang berlangsung selawas lima hari, terhitung sejak 8 Juni hingga 12 Juni 2026.

Selain mengamankan barang bukti senilai ratusan miliar rupiah, polisi juga membekuk lima urang tersangka yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi wan internasional.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam keterangannya Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kalsel.

“Dari pengungkapan narkoba ini, di depan ini kita saksikan ada 128 kilogram sabu-sabu yang berhasil ditangkap wan disita dari lima urang tersangka,” ujar Kapolda Kalsel dalam Konferensi Pers narkoba di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (18/06/2026).

Berdasarkan hasil pengembangan Dir Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono,, S.I.K., M.M. wan anggota, kelima tersangka yang diamankan berasal dari wilayah yang berbeda. Satu tersangka diketahui berasal dari Palembang, satu urang dari Depok, wan tiga urang lainnya merupakan warga lokal Kalimantan Selatan (Banjarmasin wan Batola).

Jaringan ini peredarannya cukup panjang wan berliku dengan memanfaatkan jalur antar pulau. Buhan pelaku yang masing-masing berinisial JR, RA, MA, JA, wan SU bergerak melalui rute Pengandaran – Tasikmalaya – Bandung – Kemudian dibawa menyeberang melalui Surabaya Hingga akhirnya tiba di Banjarmasin.

Polisi melakukan penyergapan di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) terpisah di Kalimantan Selatan, yaitu Kawasan Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin, dua lokasi (TKP) di kawasan Liang Anggang, Banjarbaru, wan Area parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin, Banjarmasin.

Kapolda Kalsel menjelaskan, jika dikonversikan ke dalam nilai ekonomi, barang bukti sabu seberat 128 kilogram tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp.231 miliar.

Meski nilai nominalnya sangat besar, Kapolda menekankan  keberhasilan ini jauh lebih bermakna dari sekadar angka materi, melainkan tentang masa depan generasi muda.

“Hari ini kita mengungkap 128 kilogram narkotika. Namun yang lebih penting lagi adalah kita menyelamatkan ratusan ribu anak bangsa, ratusan ribu masyarakat Kalimantan Selatan,” tuturnya.

Pengungkapan besar ini menjadi alarm gasan Kalimantan Selatan masih menjadi target utama jalur distribusi wan pasar peredaran narkoba skala besar. Merespons hal tersebut, Kapolda Kalsel mengimbau sabarataan elemen masyarakat wan instansi terkait untuk bahu-bahu menjadikan narkoba sebagai musuh bersama.

“Kami dari Polda Kalimantan Selatan akan terus mengungkap, menangkap, menindak tegas, wan kada akan memberikan ruangan sekecil apa pun gasan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan. Perang terhadap narkoba kada bulih berhenti,” pungkas Kapolda. (RLS/JCI).

Exit mobile version