Banjarmasin, Jukung.co.id – Pemerintah Kota Banjarmasin mengajak warga untuk lebih cerdas wan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial di tengah meningkatnya aktivitas akun anonim yang sering menyebarkan konten provokatif, fitnah, hingga isu bernuansa suku, agama, ras, wan antargolongan (SARA).
Fenomena tersebut dinilai dapat mengganggu keharmonisan sosial serta berpotensi memicu konflik di tengah warga jika kada disikapi secara bijak. Karena itu, warga diminta kada mudah percaya maupun terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika wan Statistik Banjarmasin, Fepbry Ghara Utama, mengatakan media sosial pada dasarnya merupakan ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan warga gasan menyampaikan aspirasi wan pendapat.
Namun demikian, kebebasan berekspresi harus tetap disertai tanggung jawab serta menjunjung etika dalam berkomunikasi.
“Kritik wan masukan merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Tetapi penyampaiannya harus berdasarkan fakta, dilakukan secara santun, wan kada mengandung unsur fitnah, penghinaan maupun ujaran kebencian,” ujarnya, baisukan Jumat (05/06/2026).
Menurut Fepbry Ghara Utama, ruang digital seharusnya menjadi sarana berbagi informasi, edukasi, wan diskusi yang sehat, bukan justru menjadi wadah penyebaran kebencian yang dapat memecah persatuan warga.
Ia menegaskan wargat perlu lebih selektif dalam menerima wan membagikan informasi, terutama yang berasal matan akun anonim atau sumber yang kada jelas identitasnya.
“Saring sebelum sharing harus menjadi kebiasaan bersama. Jangan sampai informasi yang belum tentu benar justru ikut disebarluaskan wan menimbulkan dampak negatif di masyarakat,” jelasnya.
Fepbry Ghara Utama juga mengingatkan penggunaan akun anonim kada membuat sasaurang kebal terhadap hukum. Setiap aktivitas yang dilakukan di dunia digital meninggalkan jejak elektronik yang dapat ditelusuri oleh aparat penegak hukum apabila terjadi pelanggaran.
Karena itu, warga diminta untuk berpikir matang sebelum mengunggah ataupun menuliskan komentar di media sosial.
Menurutnya, kada sedikit kasus hukum yang berawal matan unggahan atau komentar yang dibuat karena emosi sesaat tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap urang lain.
“Jangan sampai hanya karena ingin meluapkan emosi, sasaurang membuat unggahan yang merugikan pihak lain akhirnya berhadapan dengan proses hukum,” tegasnya.
Diskominfotik Banjarmasin juga mengingatkan penyebaran fitnah, ujaran kebencian, provokasi maupun konten bermuatan SARA dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi wan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Untuk itu, warga diajak menjadikan media sosial sebagai ruang yang produktif, edukatif, wan mampu memperkuat persaudaraan di tengah keberagaman.
Melalui literasi digital yang baik, Pemko Banjarmasin berharap warga dapat berperan aktif menciptakan ruang digital yang aman, damai, wan kondusif.
“Pemerintah mengajak sabarataan warga untuk bersama-sama menjaga ruang digital agar tetap sehat wan harmonis. Media sosial harus menjadi sarana yang membawa manfaat, bukan menjadi sumber perpecahan,” pungkasnya. (EPW/JCI).












