Hasil Penilaian Maladministrasi Diserahkan, Ombudsman Kalsel Tekankan Perbaikan Layanan

Hasil Penilaian Maladministrasi Diserahkan, Ombudsman Kalsel Tekankan Perbaikan Layanan

Banjarmasin, Jukung.co.id – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Hadi Rahman, menyerahkan hasil Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) di Kalsel. Hasil Opini diserahkan berturut-turut kepada lokus-lokus penilaian, yaitu Pemerintah Kabupaten Balangan, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Pemerintah Kabupaten Banjar, Pemerintah Kota Banjarbaru, wan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis (16/04/2026).

Opini Ombudsman RI adalah bentuk transformasi wan inovasi dari sistem penilaian sebelumnya yang berorientasi pada Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Opini tersebut merupakan salah satu Program Prioritas Nasional sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 gasan mendukung Asta Cita Presiden RI khususnya dalam konteks Reformasi Pelayanan Publik. Melalui perubahan ini, Ombudsman RI ingin memperkuat fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik wan memastikan pelayanan publik yang berkualitas tanpa maladministrasi.

Unsur penilaian meliputi Kualitas Pelayanan wan Tingkat Kepatuhan. Kualitas Pelayanan terdiri dari 4 Dimensi (Input, Proses, Output, Pengaduan) wan Kepercayaan Masyarakat, hasilnya terbagi dalam 5 Kategori: Sangat Baik, Baik, Cukup, Kurang, Sangat Kurang. Sementara untuk Tingkat Kepatuhan terkait dengan produk-produk pengawasan Ombudsman RI, yakni tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan wan rekomendasi. Hasilnya ada 3 Kategori: Tinggi, Sedang, Rendah. Data dikumpulkan dengan bermacam cara, antara lain studi dokumen, penggunaan data sekunder, wawancara dengan pelaksana wan penerima layanan serta penyebaran barcode/kuesioner kepada penerima layanan.

Pada tahun 2025, penilaian dilaksanakan secara nasional pada 46 Kementerian wan Lembaga serta 264 Pemda, termasuk di Kalsel yang mencakup 38 Unit Layanan sebagai lokus penilaian. “Opini wan hasil Penilaian Maladministrasi merupakan pernyataan formal otoritatif Ombudsman yang patut menjadi rujukan gasan penyelenggara, pengguna layanan wan masyarakat pada umumnya untuk mengetahui kinerja pelayanan publik instansi dimaksud”, tegas Hadi Rahman.

Berdasarkan hasil Opini wan Penilaian Maladministrasi oleh Ombudsman Kalsel, nilai rata-rata Kualitas Pelayanan yang diperoleh Pemda di Kalsel adalah 82,41 atau masuk Kategori Baik, dengan rincian 5 Pemda tergolong Baik dan 1 Pemda Cukup. Dibandingkan tahun 2024, ada penurunan nilai rata-rata yang sebelumnya mencapai angka 93,64. Sementara untuk Opini Ombudsman RI, 2 Pemda meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi yaitu Pemerintah Kota Banjarbaru wan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, 3 Pemda meraih Opini Kualitas Tinggi yaitu Pemerintah Kabupaten Balangan, Pemerintah Kabupaten Banjar, dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terakhir 1 Pemda meraih Opini Kualitas Sedang yaitu Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Berdasarkan data hasil Opini wan Penilaian Maladministrasi di atas yang mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, maka Ombudsman Kalsel mengingatkan kembali perlunya komitmen kuat matan Kepala Daerah beserta jajaran serta upaya bersama yang terkonsolidasi dengan baik wan dilakukan secara berkelanjutan pada lingkup Pemda se Kalsel. Ombudsman Kalsel juga menekankan hal-hal strategis yang harus menjadi atensi, rujukan penting wan ditindaklanjuti, dalam kerangka perbaikan berkelanjutan yang berdampak pada Kualitas Pelayanan dan Tingkat Kepatuhan.

Pertama, Ombudsman Kalsel menegaskan membangun kepercayaan masyarakat merupakan hal fundamental yang patut jadi perhatian Pemda di Kalsel, terutama dengan menjaga wan memastikan nilai-nilai integritas dan keterbukaan sebagai panduan moral, hukum dan etika dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.

“Keluhan atau aduan masyarakat seringkali terkait waktu penyelesaian layanan yang berlarut, adanya pungutan biaya pelayanan, alur layanan yang berbelit, serta sikap atau perilaku pelaksana layanan yang kada santun, kada ramah atau kada patut. Nah, ini adalah hal-hal dasar yang wajib diperbaiki agar tidak mengurangi kepercayaan masyarakat”, ungkapnya.

Berikutnya, Pemda di Kalsel agar terus berusaha meningkatkan pemahaman wan kesadaran mengenai esensi dari pelayanan publik, Ombudsman, wan maladministrasi. “Ciptakan berbagai metode pembelajaran yang efektif wan inovatif supaya pelaksana pelayanan publik semakin berkompeten”, tambahnya.

Terakhir, penguatan pemenuhan aspek perencanaan, jaminan pelayanan wan pengawasan internal. “Penting kiranya penilaian Ombudsman masuk dalam indikator kinerja, adanya ketentuan kompensasi yang terpublikasi serta pengawasan internal yang dijalankan secara berkala”, pungkasnya. (RLS/JCI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *