Banjarmasin, Jukung.co.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Banjarmasin resmi dihentikan sementara sejak 31 Maret 2026. Penghentian ini dilakukan menyusul penutupan 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Badan Gizi Nasional karena belum terpenuhinya sejumlah persyaratan operasional.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, menjelaskan program MBG merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diinisiasi oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Oleh karena itu, pelaksanaannya di daerah wajib mengikuti standar ketat yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Penutupan ini bersifat sementara. SPPG harus memenuhi persyaratan, terutama Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta perbaikan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL),” ujarnya, baisuka Kamis (16/04/2026).
Menurutnya, langkah ini diambil gasan memastikan kualitas wan keamanan makanan yang disalurkan kepada buhan peserta didik tetap terjaga. Ia pun berharap sabarataan pengelola SPPG dapat segera melengkapi persyaratan agar program tersebut kembali berjalan.
Koordinator Wilayah SPPG Banjarmasin, Cahyadi, mengungkapkan dari total 13 unit yang ditutup, sebanyak 10 SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Sedangkan tiga lainnya masih dalam proses perbaikan instalasi pembuangan limbah.
Ia menjelaskan, sebagian besar SPPG sebenarnya telah melalui berbagai tahapan pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan, mulai dari pengecekan fasilitas dapur hingga uji laboratorium makanan. Namun, proses penerbitan izin masih terkendala pada aspek administratif.
“Kendala utama ada pada kelengkapan dokumen nangkaya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) wan Nomor Induk Berusaha (NIB) matan yayasan mitra,” jelasnya.
Cahyadi juga menyebutkan surat penghentian operasional diterima secara mendadak matan pemerintah pusat pada malam 31 Maret. Kondisi tersebut membuat pihak pengelola harus segera menyampaikan informasi kepada sekolah-sekolah penerima manfaat.
Penghentian sementara program ini berdampak langsung pada puluhan sekolah di Banjarmasin yang sebelumnya rutin menerima distribusi makanan bergizi gasan peserta didik. Situasi ini turut memunculkan kekhawatiran di kalangan orang tua, terutama jika penghentian berlangsung dalam waktu lawas.
Meski demikian, pemerintah menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga standar keamanan pangan, khususnya gasan kakanakan sebagai penerima manfaat utama program.
“Kami mendorong sabarataan pengelola segera melengkapi dokumen wan memperbaiki fasilitas agar bisa kembali beroperasi,” tambahnya.
Hingga wayahini, belum ada kepastian terkait waktu pembukaan kembali layanan SPPG. Namun, apabila sabarataan persyaratan telah dipenuhi, proses perizinan dinilai dapat segera diselesaikan. (EPW/JCI).












