Banjarmasin, Jukung.co.id – Fenomena penggunaan trotoar oleh kafe di Banjarmasin, khususnya di kawasan Kecamatan Banjarmasin Tengah, mendapat sorotan dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin, Muhammad Rian Zulfikar, menilai keberadaan kafe yang memanfaatkan trotoar sering mengganggu hak pejalan batis wan perlu segera ditertibkan.
Menurutnya, trotoar sejatinya merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan gasan pejalan batis, sehingga penggunaannya harus dikembalikan sesuai fungsi utamanya.
“Penertiban memang perlu dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar, namun tetap harus mempertimbangkan keberlangsungan UMKM yang juga menjadi bagian dari aktivitas ekonomi warga,” ujarnya wayah ditakuni, jelang tengah hari Senin (16/03/2026).
Ia menekankan, penanganan persoalan ini kada bisa dilakukan secara sepihak. Selain penertiban, diperlukan pendekatan pembinaan matan instansi terkait agar pelaku usaha tetap dapat menjalankan usahanya tanpa mengganggu kepentingan umum.
Muhammad Rian Zulfikar menyebutkan, hasil pembahasan bersama Komisi III DPRD Banjarmasin mendorong agar pemerintah kota melalui dinas terkait segera melakukan kajian atau asesmen terhadap ruas-ruas jalan yang berpotensi dijadikan kawasan komersial.
Langkah tersebut dinilai penting agar pemanfaatan ruang publik dapat diatur secara jelas, terukur, wan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia berharap Dinas Perhubungan wan Dinas Pekerjaan Umum wan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin dapat segera turun melakukan penilaian terhadap kondisi di lapangan.
“Perlu ada pemetaan ruas jalan mana yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan komersial wan mana yang harus steril untuk pejalan batis. Yang terpenting, jangan sampai hak pejalan batis terabaikan,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Banjarmasin diketahui tengah menggagas wacana penataan sejumlah ruas jalan untuk dijadikan ruang komersial. Namun, DPRD menilai kebijakan tersebut perlu diawali dengan penertiban terhadap pelanggaran yang ada saat ini.
Menurut Muhammad Rian Zulfikar, langkah penataan akan lebih efektif jika didahului dengan penegakan aturan yang tegas terhadap pelaku usaha yang menggunakan trotoar secara kada semestinya.
Ia juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara penataan kota wan pemberdayaan ekonomi warga, khususnya pelaku UMKM yang selawas ini menjadi bagian dari denyut ekonomi lokal. (HNG/JCI).












