Banjarmasin, Jukung.co.id – Aktivitas usaha kafe di kawasan Jalan Hasanuddin HM kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya trotoar digunakan sebagai area wadah duduk pengunjung, kini sejumlah pelaku usaha juga memanfaatkan ruang tersebut untuk kegiatan hiburan, termasuk konser musik.
Tidak hanya itu, kawasan Jalan Bank Rakyat yang merupakan fasilitas umum, turut dipadati meja dan kursi dalam rangka kegiatan bertajuk Distro Urban Market yang direncanakan berlangsung pada 13 hingga 15 Maret 2026.
Kondisi tersebut menuai kritik dari Koalisi Pejalan Batis Kalimantan Selatan. Koordinator Kopeka Kalsel, Cecep Ramadhani, menegaskan trotoar sejatinya merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan batis, bukan untuk kepentingan komersial.
Menurutnya, hak pejalan batis telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mewajibkan negara menjamin ketersediaan fasilitas yang aman dan layak.
“Dalam aturan tersebut ditegaskan negara harus menjamin hak pejalan batis atas fasilitas yang aman dan layak,” ujarnya, baisukan Sabtu (14/03/2026).
Cecep Ramadhani menegaskan, pihaknya tidak menolak keberadaan kegiatan ekonomi maupun pengembangan UMKM di kawasan tersebut. Namun, ia mengingatkan aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan hak warga, khususnya pejalan batis.
“Trotoar adalah fasilitas publik, bukan ruang komersial. Fungsinya harus tetap terjaga agar aman dan nyaman digunakan oleh semua orang, termasuk lansia, anak-anak, maupun penyandang disabilitas,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menegakkan aturan terkait penggunaan trotoar. Menurutnya, ketidaktegasan justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketimpangan dalam penerapan kebijakan di lapangan.
“Jika trotoar memang diperuntukkan bagi pejalan batis, maka aturan tersebut harus berlaku setiap waktu, baik siang maupun malam hari,” tegasnya.
Selain itu, Kopeka Kalsel mendorong pemerintah kota untuk segera menindaklanjuti hasil diskusi dan forum group discussion (FGD) terkait penataan kawasan kuliner atau sentra UMKM di wilayah tersebut.
Penataan yang jelas dinilai penting agar aktivitas ekonomi tetap dapat berjalan tanpa mengganggu fungsi utama trotoar sebagai ruang publik.
“Kami berharap ada langkah yang cepat, terukur, dan berkeadilan. Kota yang baik adalah kota yang memprioritaskan manusia dan menghormati hak setiap pengguna ruang publik,” ujarnya.
Cecep Ramadhani juga mengingatkan agar pemerintah meningkatkan pengawasan, terutama untuk memastikan tidak terjadi ketimpangan dalam penegakan aturan. Ia menyinggung adanya pelaku usaha lain yang sebelumnya pernah ditertibkan atau direlokasi karena memanfaatkan trotoar.
“Kami berharap pengawasan dari pihak terkait ditingkatkan agar tidak terjadi ketimpangan dalam penegakan aturan,” pungkasnya.
Sorotan terhadap penggunaan trotoar ini kembali memunculkan perdebatan mengenai keseimbangan antara pengembangan ekonomi perkotaan dan perlindungan ruang publik, khususnya bagi pejalan batis di Banjarmasin. (EPW/JCI).













