Banjarmasin, Jukung.co.id – Informasi dan data terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin pada Tahun Anggaran 2026 menimbulkan tanda tanya di kalangan publik. Pasalnya, tampilan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) INAPROC kini tidak lagi menampilkan identitas peserta tender secara terbuka sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Pantauan melalui laman spse.inaproc.id menunjukkan adanya perbedaan signifikan pada kolom daftar peserta tender. Jika pada periode sebelumnya nama badan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), koperasi, hingga peserta perorangan dapat diakses secara terbuka, kini pada sejumlah paket pekerjaan identitas tersebut justru disamarkan.
Salah satu contoh terlihat pada paket tender Penyusunan Detail Engineering Design (DED) TPAS Basirih dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp900 juta dan kode tender 10110773000. Paket pekerjaan ini diikuti oleh 21 peserta. Namun, saat kolom peserta dibuka, yang ditampilkan hanya keterangan “Peserta 1” hingga “Peserta 21”, tanpa mencantumkan identitas perusahaan maupun perorangan yang mengikuti lelang.
Kondisi serupa juga ditemukan pada paket tender Perencanaan Teknis Revitalisasi Wisma Antasari dengan pagu anggaran Rp353,6 juta dan kode tender 10111001000. Paket ini diikuti oleh 15 peserta, namun identitas peserta tender juga tidak ditampilkan secara terbuka di sistem.
Fenomena tersebut dinilai kontras jika dibandingkan dengan daerah lain di Kalimantan Selatan. Di Kabupaten Barito Kuala, misalnya, pada laman SPSE INAPROC paket pekerjaan DED Sel TPA Tabing Rimbah dan Kelengkapan Sarana Prasarana Lainnya dengan pagu anggaran Rp1,295 miliar masih menampilkan informasi secara lengkap, termasuk identitas pemenang tender, yakni PT Perancang Adhinusa yang beralamat di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Menanggapi polemik tersebut, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin memberikan penjelasan terkait penutupan sejumlah informasi pengadaan, termasuk identitas peserta dan pemenang paket pekerjaan pada aplikasi SPSE INAPROC.
Menurut Muhammad Yamin, dalam proses pengadaan barang dan jasa terdapat bagian-bagian tertentu yang memang tidak dapat ditampilkan pada tahapan tertentu, khususnya saat proses pendaftaran dan penawaran masih berlangsung.
“Bagian-bagian yang harus ditutupi itu harus kita pahami. Persaingan itu harus sehat. Jangan sampai merusak harga penawaran, tetapi kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan harapan,” ujar Muhammad Yamin saat ditemui, tengah hari Senin (09/02/2026).
Meski demikian, Muhammad Yamin menegaskan prinsip transparansi tetap menjadi komitmen utama Pemerintah Kota Banjarmasin dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa, terutama yang menggunakan anggaran daerah.
“Secara prinsip transparansi tetap dijaga. Namun secara teknis dan petunjuk teknisnya berada di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa,” tuturnya.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Banjarmasin, Zuraida, menjelaskan aplikasi SPSE INAPROC merupakan sistem yang dikembangkan dan dikelola secara terpusat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia.
“LPSE Banjarmasin hanya bertindak sebagai pengguna layanan. Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengubah source code ataupun memodifikasi tampilan sistem SPSE,” jelasnya.
Zuraida menambahkan, identitas peserta tender dalam sistem SPSE pada dasarnya akan terbuka secara otomatis pada tahapan tertentu, yakni saat pejabat pengadaan atau kelompok kerja (pokja) pemilihan melakukan pembukaan penawaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Setiap tahapan pengadaan sudah diatur di dalam sistem. Jadwal pembukaan penawaran dan tahapan lainnya dapat dilihat langsung melalui SPSE,” pungkasnya.
Perubahan tampilan sistem pengadaan ini pun diharapkan tetap dapat dipahami oleh publik, sembari memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta persaingan usaha yang sehat. (EPW/JCI).













