Banjarmasin, Jukung.co.id – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tetap mengalokasikan anggaran lebih dari Rp5 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2026 untuk pengadaan kendaraan dinas listrik di lingkungan pemerintahan.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pengadaan 21 unit kendaraan roda empat listrik merek BYD Atto 1 yang direncanakan akan digunakan oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan camat di Banjarmasin sebagai kendaraan operasional kedinasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, harga satu unit mobil listrik BYD Atto 1 berada di kisaran Rp250 juta. Dengan jumlah pengadaan sebanyak 21 unit, total anggaran yang disiapkan Pemko Banjarmasin mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan Bagian Umum Setdako Banjarmasin, Ahmad Zazuli, menjelaskan pengadaan kendaraan listrik merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung transisi energi ramah lingkungan sekaligus meningkatkan efisiensi operasional pemerintahan.
“Pemko mulai menyiapkan penggunaan kendaraan listrik di lingkungan kerja pemerintahan. Ini sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan energi bersih dan efisiensi operasional,” ujar Ahmad Zazuli, jelang tengah hari Minggu (08/02/2026).
Ia menambahkan, proses pengadaan 21 unit mobil listrik tersebut dilakukan melalui sistem pengadaan resmi pemerintah atau Inaproc, sehingga pelaksanaannya mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Menurut Ahmad Zazuli, kendaraan listrik tersebut akan diprioritaskan bagi pejabat struktural yang memiliki tingkat mobilitas tinggi dalam menunjang tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Mobil listrik ini diperuntukkan bagi kepala dinas dan camat yang mobilitasnya cukup tinggi. Karena jumlahnya belum mencukupi untuk seluruh kepala SKPD, ke depan kemungkinan akan dilengkapi melalui APBD Perubahan,” jelasnya.
Lebih jauh, Ahmad Zazuli menegaskan kebijakan penggunaan mobil listrik tidak semata-mata mengikuti tren, melainkan selaras dengan kebijakan nasional terkait transisi energi bersih serta target pengurangan emisi karbon atau zero emission.
Selain aspek lingkungan, penggunaan kendaraan listrik juga dinilai dapat menekan biaya operasional jangka panjang, khususnya belanja bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini menjadi salah satu komponen pengeluaran rutin pemerintah daerah.
“Penggunaan mobil listrik ini didasarkan pada kebijakan nasional transisi energi ramah lingkungan. Di sisi lain, biaya BBM kendaraan konvensional saat ini cukup tinggi, sehingga kendaraan listrik dinilai lebih efisien,” ungkapnya.
Namun demikian, ia menekankan pengadaan kendaraan listrik harus dibarengi dengan kesiapan infrastruktur pendukung, terutama ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Terkait hal tersebut, Pemko Banjarmasin, ujar Ahmad Zazuli, telah menjalin kerja sama dengan PT PLN (Persero) untuk percepatan pembangunan SPKLU di wilayah Banjarmasin.
“Pemko sudah berkolaborasi dengan PLN untuk pembangunan SPKLU. Pembangunannya akan dipercepat, dan sementara ini kami juga menyiapkan fasilitas pengisian sementara yang sudah diinstalasi dengan koordinasi teknisi PLN,” tuturnya.
Ahmad Zazuli berharap, langkah Pemko Banjarmasin dalam menggunakan kendaraan listrik dapat menjadi contoh bagi masyarakat sekaligus mendorong minat penggunaan kendaraan ramah lingkungan di daerah.
“Harapannya, ini bisa menjadi motivasi bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Berdasarkan survei yang ada, saat ini baru sekitar 20 persen masyarakat Banjarmasin yang menggunakan mobil listrik,” pungkasnya. (EPW/JCI).













