Banjarmasin, Jukung.co.id – Menindaklanjuti laporan serta arahan Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, terkait dugaan aparatur sipil negara (ASN) bolos kerja, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Banjarmasin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Sidak dilaksanakan secara intensif selawas sepekan dengan menyasar sekitar 25 unit kerja, meliputi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Unit Pelaksana Tugas (UPT), sekolah negeri, hingga unit pelayanan publik lainnya. Selain melakukan pengecekan kehadiran pegawai, tim BKD dan Diklat juga melaksanakan apel bersama di masing-masing unit kerja untuk melihat langsung tingkat kedisiplinan ASN.
Kepala BKD dan Diklat Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, mengungkapkan hasil sidak menunjukkan tingkat kehadiran ASN masih belum optimal. Dari total 1.054 ASN yang seharusnya mengikuti apel rutin baisukan di unit kerja masing-masing, hanya 691 orang yang tercatat hadir.
“Jumlah ASN yang wajib mengikuti apel baisukan sebanyak 1.054 orang, namun yang hadir hanya 691 orang. Artinya tingkat kehadiran masih jauh dari harapan,” ujarnya, tengah hari Selasa (03/02/2026).
Berdasarkan hasil pendataan tersebut, tingkat kehadiran ASN secara keseluruhan baru mencapai sekitar 65 persen. Jika dirinci berdasarkan status kepegawaian, tingkat kehadiran PNS tercatat sebesar 67 persen, PPPK sebesar 70 persen, sementara PPPK paruh waktu menjadi yang terendah dengan tingkat kehadiran hanya 58 persen.
Totok Agus Daryanto menegaskan, temuan ini menguatkan laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Wali Kota Banjarmasin, khususnya terkait rendahnya disiplin kehadiran ASN, terutama dari kalangan PPPK paruh waktu.
“PPPK paruh waktu merupakan ASN dengan tingkat kehadiran terendah, hanya 58 persen. Ini menunjukkan masih banyak pelanggaran terhadap etika dan kedisiplinan kerja yang harus segera dibenahi,” tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, BKD dan Diklat Banjarmasin akan segera menyurati seluruh pimpinan unit kerja yang menjadi lokasi sidak. Pimpinan unit diminta untuk melakukan pembinaan terhadap ASN yang kedapatan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
“Kami akan menyurati masing-masing unit kerja agar pegawai yang bolos kerja segera dibina. Pembinaan dilakukan secara berjenjang, dan apabila tidak ada perbaikan, akan dilanjutkan ke tahap penindakan oleh BKD dan Diklat,” pungkasnya..
BKD dan Diklat menegaskan, sidak dan evaluasi kedisiplinan ASN akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya meningkatkan etos kerja, profesionalisme, serta kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. (EPW/JCI).













