Banjarmasin, Jukung.co.id – Selawas sepekan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Banjarmasin intens melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Tidak hanya menyasar kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), sidak kali ini juga menjangkau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri.
Sidak tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Banjarmasin memastikan tingkat kehadiran dan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun PPPK paruh waktu, khususnya di sektor pelayanan dasar pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, tim BKD dan Diklat Banjarmasin menyasar lima sekolah negeri yang tersebar di beberapa kecamatan. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan seorang guru PPPK paruh waktu di salah satu SD negeri di wilayah Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, yang diduga tidak masuk kerja selawas kurang lebih dua pekan pada hari kerja.
Kepala BKD dan Diklat Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius, mengingat sektor pendidikan merupakan layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kegiatan sidak ini tidak hanya kami fokuskan pada SKPD dan UPT, tetapi juga sekolah dan unit pelayanan publik lainnya. Dari lima sekolah yang kami datangi, kami mendapati satu guru PPPK paruh waktu di wilayah Alalak Selatan diduga tidak masuk kerja selama sekitar dua minggu,” ujarnya, tengah hari Selasa (03/02/2026).
Menurut Totok Agus Daryanto, temuan tersebut masih bersifat dugaan awal dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Oleh karena itu, BKD dan Diklat akan segera memanggil kepala sekolah tempat guru yang bersangkutan bertugas untuk meminta penjelasan resmi terkait tingkat kehadiran dan alasan ketidakhadiran tersebut.
“Besok kami akan memanggil kepala sekolahnya untuk dimintai keterangan. Kami perlu memastikan apakah benar yang bersangkutan tidak hadir selama dua minggu penuh atau ada keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Totok Agus Daryanto menegaskan disiplin ASN, termasuk PPPK paruh waktu, menjadi perhatian utama Pemerintah Kota Banjarmasin. Saat ini, PPPK paruh waktu masih berada dalam masa evaluasi kinerja selawas satu tahun. Apabila dalam masa evaluasi tersebut ditemukan pegawai yang tidak disiplin atau mengabaikan kewajiban kerja, maka sanksi tegas akan diterapkan sesuai ketentuan.
“Kami akan bertindak tegas terhadap ASN, baik PNS, PPPK, maupun PPPK paruh waktu yang terbukti abai dalam menjalankan tugas. Khusus PPPK paruh waktu, evaluasi dilakukan dalam satu tahun. Jika dinilai tidak sanggup melaksanakan kewajiban, maka status PPPK paruh waktu dapat dicabut,” tegasnya.
BKD dan Diklat Banjarmasin menegaskan, kegiatan sidak akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan, sekaligus untuk memastikan kualitas pelayanan publik, terutama di bidang pendidikan, tetap berjalan optimal dan profesional. (EPW/JCI).













