Banjarbaru, Jukung.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk pembangunan Stadion Internasional Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas PUPR Kalsel, Banjarbaru, Kamis (15/01/2026), sebagai bagian penting dalam tahapan perencanaan pembangunan infrastruktur strategis daerah.
Konsultasi publik ini bertujuan memastikan proses pengadaan lahan berjalan transparan, akuntabel, serta memperoleh dukungan penuh dari masyarakat yang terdampak langsung oleh rencana pembangunan stadion bertaraf internasional tersebut.
Hadir dalam kegiatan ini Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Ariadi Noor, didampingi Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib. Forum juga diikuti masyarakat pemilik lahan yang masuk dalam area rencana pembangunan stadion.
Dalam sambutannya, Ariadi Noor menjelaskan konsultasi publik merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses pengadaan tanah, sekaligus menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan masyarakat pemilik lahan.
“Alhamdulillah, dari hasil yang kita saksikan bersama, seluruh pemilik lahan menyatakan bersedia dan siap mendukung. Lahan mereka siap digunakan untuk pembangunan Stadion Internasional kita,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menyiapkan anggaran pembebasan lahan sekitar Rp65 miliar dengan jumlah pemilik lahan sebanyak 35 orang. Proses pengadaan lahan ini diharapkan dapat berjalan lancar tanpa hambatan hingga tahap pembangunan fisik stadion.
Ariadi Noor menegaskan, pembangunan Stadion Internasional Provinsi Kalimantan Selatan merupakan bagian dari visi dan janji Gubernur Kalimantan Selatan, tepatnya janji ke-8 dari 10 janji pembangunan daerah yang telah dicanangkan.
“Mudah-mudahan dari awal hingga akhir proses, mulai dari pengadaan lahan sampai pembangunan fisik yang kemungkinan bersifat multiyears, tidak mengalami hambatan. Pendanaan multiyears juga sudah kita siapkan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan lintas pihak, baik dari masyarakat Kalimantan Selatan maupun Pemerintah Kota Banjarbaru, agar pembangunan stadion dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah.
Terkait mekanisme penetapan nilai lahan, Ariadi Noor menjelaskan saat ini proses masih berada pada tahap komitmen awal dari para pemilik lahan. Selanjutnya, penilaian harga akan dilakukan oleh lembaga berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Yang jelas, tidak ada istilah ganti kerugian, tetapi ganti keuntungan. Komitmen pemerintah adalah memastikan masyarakat pemilik lahan tidak dirugikan, bahkan justru merasa diuntungkan,” tegasnya.
Sementara itu, untuk pembangunan stadion secara keseluruhan, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun. Anggaran tersebut diharapkan mampu mewujudkan stadion bertaraf internasional yang representatif dan menjadi kebanggaan masyarakat Kalimantan Selatan.
“Pembangunan stadion ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana olahraga bertaraf internasional, tetapi juga mendorong berkembangnya industri olahraga serta pengembangan kawasan strategis di sekitar bandara. Ini sejalan dengan visi pembangunan daerah dan penguatan peran Kalimantan Selatan sebagai gerbang logistik Kalimantan,” pungkasnya. (MC Kalsel/JCI).













