Banjarbaru, Jukung.co.id — Menjawab keluhan masyarakat yang ramai disuarakan melalui media sosial, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) bergerak cepat melakukan penanganan pada aspal Jumbatan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru. Perbaikan dilakukan sebagai langkah responsif untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, perbaikan dilakukan langsung di lapangan tanpa menunggu waktu lama setelah keluhan warga mencuat di ruang digital.
Pengawas lapangan Dinas PUPR Kalsel, Amin menyampaikan, pihaknya bersama penyedia jasa langsung turun ke lokasi untuk melakukan penanganan berupa pengaspalan ulang pada bagian jumbatan yang dikeluhkan masyarakat.
“Pada hari ini, Sabtu 10 Januari 2026, pukul 11 lewat 20 menit, kita lakukan penanganan langsung di lokasi,” ujar Amin saat ditemui di Jumbatan Guntung Manggis, Sabtu (10/01/2026).
Menurut Amin, pekerjaan pengaspalan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, setelah menerima laporan terkait kondisi aspal jembatan yang dinilai mengganggu kenyamanan berkendara dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Ini merupakan laporan dari lapangan atas instruksi Bapak Gubernur, terkait keluhan masyarakat di media sosial. Hari ini langsung kita tangani dengan pekerjaan aspal untuk mengatasi permasalahan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah cepat ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam merespons aspirasi publik secara nyata, khususnya yang berkaitan dengan infrastruktur jalan yang menjadi fasilitas vital masyarakat.
Perbaikan aspal Jumbatan Guntung Manggis diharapkan dapat mengembalikan kondisi jalan agar kembali layak, aman, dan nyaman dilalui, terutama mengingat jembatan tersebut merupakan salah satu akses penting bagi mobilitas warga Banjarbaru dan sekitarnya.
Pemprov Kalsel juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi infrastruktur jalan dan jembatan di berbagai wilayah, serta membuka ruang partisipasi masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun laporan melalui kanal resmi maupun media sosial. (MC Kalsel/JCI).













