Kotabaru, Jukung.co.id — Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama DPRD Kotabaru menggelar rapat mediasi terkait persoalan lahan di wilayah Pulau Laut Timur, Senin (17/10/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Pertemuan berlangsung intens dan dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, dengan melibatkan unsur legislatif, eksekutif, instansi teknis, perusahaan, hingga perwakilan masyarakat.
Rapat ini dihadiri Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, Wakil Bupati Syairi Mukhlis, unsur pimpinan DPRD, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Transmigrasi Provinsi Kalsel, PT Sebuku Coal, serta aparatur desa dan tokoh masyarakat Pulau Laut Timur.
Ketua DPRD Hj. Suwanti membuka rapat dengan menegaskan forum mediasi tersebut disiapkan sebagai ruang dialog terbuka agar masyarakat dan pemerintah daerah dapat menyampaikan pandangan secara langsung dan menghindari kesalahpahaman yang berlarut.
Ia menekankan pentingnya komunikasi konstruktif agar persoalan lahan dapat ditangani melalui alur resmi dan berdasarkan data serta regulasi yang jelas.
“Pemerintah Kabupaten Kotabaru meminta agar proses peninjauan pembatalan sertifikat hak milik dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai peraturan. Kami juga akan mengundang BPN Kanwil Kalimantan Selatan untuk membahas langkah-langkah teknis yang diperlukan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan Pemkab akan meninjau kembali pengelolaan kawasan, termasuk pengalihan alur sungai, demi memastikan seluruh kegiatan sesuai ketentuan tata ruang dan aturan lingkungan hidup.
Wakil Bupati Syairi Mukhlis menambahkan pemerintah daerah akan menampung seluruh informasi yang berkembang di masyarakat sebagai dasar evaluasi. Ia menegaskan proses penyelesaian harus ditempuh dengan tetap mengedepankan keterbukaan dan keseimbangan.
“Kami berharap seluruh proses berjalan tertib, terbuka, dan sesuai ketentuan, sehingga menghasilkan keputusan yang dapat diterima bersama,” ucapnya.
Menjelang akhir rapat, Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti merangkum tiga poin penting sebagai tindak lanjut hasil mediasi:
- Fasilitasi Ganti Rugi/Ganti Untung
Pemerintah Daerah akan memfasilitasi pertemuan lanjutan untuk menyepakati nilai ganti rugi sesuai mekanisme resmi dengan mempertimbangkan masukan seluruh pihak. - Peninjauan Pengalihan Alur Sungai
Isu pengalihan alur sungai akan ditinjau kembali melibatkan instansi teknis guna memastikan kesesuaian dengan regulasi serta mitigasi dampak bagi masyarakat terdampak. - Pembahasan Pembatalan Sertifikat Hak Milik
Pemerintah Daerah bersama BPN Kanwil Kalsel akan mengkaji ulang status sertifikat hak milik warga berdasarkan data transmigrasi serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPRD menutup rapat dengan mengapresiasi kehadiran seluruh pihak serta mengimbau agar komunikasi dan koordinasi tetap dijaga agar proses penyelesaian dapat berjalan tahap demi tahap secara lebih terarah. (Rilis/JCI).
