Raperda Grand Desain Kependudukan 2025–2045 Disahkan, Gubernur Muhidin Apresiasi DPRD Kalsel

Raperda Grand Desain Kependudukan 2025–2045 Disahkan, Gubernur Muhidin Apresiasi DPRD Kalsel

Banjarmasin, Jukung.co.id – Proses penyusunan kebijakan strategis terkait pengelolaan kependudukan di Kalimantan Selatan memasuki babak baru. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2045 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (12/11/2025).

Usai pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi, Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang terlibat dalam proses pembahasan. Menurutnya, kerja kolektif yang dilakukan legislatif dan eksekutif menjadi fondasi penting bagi lahirnya kebijakan jangka panjang tersebut.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, hari ini kita mengikuti pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2045. Setelah dilakukan persetujuan bersama, rapat paripurna ditutup dengan penyampaian pendapat akhir gubernur,” ujar H. Muhidin dalam sambutannya.

Gubernur H.Muhidin menegaskan proses penyusunan raperda ini telah melalui pembahasan mendalam dan penuh kehati-hatian. Berbagai masukan dari anggota DPRD menjadi bagian penting yang memperkaya dan menyempurnakan isi regulasi tersebut.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas kerja keras, saran, dan masukan yang sangat berharga dalam menyempurnakan pekerjaan ini,” ucapnya.

Selain pembahasan internal DPRD dan Pemprov, raperda ini juga telah melalui proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Fasilitasi tersebut memastikan bahwa substansi peraturan telah memenuhi standar hukum, tata kelola pemerintahan, serta prinsip perencanaan pembangunan yang akuntabel.

Gubernur H.Muhidin berharap pengesahan Peraturan Daerah ini dapat memberikan arah dan strategi yang lebih sistematis dalam mengelola dinamika kependudukan, mulai dari aspek pertumbuhan penduduk, kualitas sumber daya manusia, mobilitas penduduk, hingga penyediaan layanan dasar.

“Dengan adanya grand desain ini, Kalimantan Selatan memiliki acuan yang jelas untuk mengelola isu-isu kependudukan menuju kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Menutup sambutannya, Gubernur turut memanjatkan doa agar kebijakan yang telah disepakati ini dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat Banua.
“Semoga apa yang telah kita upayakan bersama ini mendapat ridha dari Allah SWT dan membawa manfaat besar bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” pungkasnya. (MC Kalsel/JCI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *