Berita  

17 Advokat Baru DePA-RI Dikukuhkan di Kalsel, Dorong Profesionalisme dan Integritas Hukum

17 Advokat Baru DePA-RI Dikukuhkan di Kalsel, Dorong Profesionalisme dan Integritas Hukum

Banjarmasin, Jukung.co.id – Dunia hukum Kalimantan Selatan kembali mendapat energi segar. Sebanyak 17 advokat baru resmi dikukuhkan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) dalam sidang terbuka yang berlangsung di Auditorium Prof. H. Idham Zarkasi, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin, jelang tengah hari Senin (03/11/2025).

Pengukuhan ini bukan hanya seremoni pelantikan profesi, tetapi juga bentuk dukungan  terhadap agenda reformasi hukum nasional dan pemberantasan mafia di berbagai sektor, sejalan dengan prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.Ketua Umum DePA-RI Pusat, Dr. TM Lutfhi Yajid, dalam sambutannya menegaskan para advokat yang baru dikukuhkan harus menjadi bagian dari gerakan pembaruan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas.

“Kita sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan asta cita, terutama di bidang politik dan hukum. Pemberantasan mafia di sektor-sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan, dan perizinan harus terus didukung,” ujarnya.

Ia menekankan, advokat memiliki tanggung jawab moral sebagai penegak hukum independen yang tidak hanya memperjuangkan keadilan, tetapi juga menjaga marwah profesi di ruang publik, termasuk di media sosial.

“Gunakan media digital dengan bijak. Advokat adalah corong hukum, bukan provokator. Suara kita harus mencerminkan pengetahuan dan kehormatan profesi,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Lutfhi Yajid juga menyoroti pentingnya membangun jejaring lintas profesi untuk memperkuat solidaritas dan kerja sama antarpraktisi hukum.

“Jangan mudah bermusuhan. Perluas jaringan, bangun sinergi dengan aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil. Jaringan yang kuat adalah kunci dalam membela kebenaran,” tambahnya.Menariknya, dari 17 advokat baru yang dilantik, 14 di antaranya berasal dari kalangan akademisi, khususnya dosen Fakultas Hukum ULM. Hal ini diungkapkan Dr. Akhmad Saufi, SH., MH., Koordinator Program Magister Hukum ULM, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

“Putusan Mahkamah Konstitusi kini memberikan ruang bagi dosen untuk berpraktik sebagai advokat. Ini menjadi langkah penting, karena mereka bisa langsung terlibat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu,” jelasnya.

Menurutnya, sinergi antara dunia akademik dan praktik hukum akan memperkuat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) di kampus. Dosen tidak hanya memberikan kuliah teori, tetapi juga membimbing mahasiswa untuk turun langsung ke lapangan menghadapi persoalan hukum nyata.

“Mahasiswa akan belajar dari kasus riil. Ini cara efektif membentuk karakter penegak hukum yang humanis dan profesional sejak dini,” tuturnya.

Setelah dikukuhkan oleh DePA-RI, para advokat baru tersebut dijadwalkan untuk menjalani prosesi pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sebagai tahap akhir untuk memperoleh legalitas penuh dalam menjalankan profesinya.

Momentum pengukuhan ini diharapkan menjadi babak baru bagi dunia advokat di Kalimantan Selatan, tidak hanya dalam memperkuat peran profesi di masyarakat, tetapi juga dalam mendukung transformasi sistem hukum nasional yang bersih, tegas, dan berkeadilan. (HNG/JCI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *