Berita  

Keluhan Soal Parkir Muncul di Reses, M Faisal Hariyadi Desak Pemko Tindak Kolektor Nakal

Keluhan Soal Parkir Muncul di Reses, M Faisal Hariyadi Desak Pemko Tindak Kolektor Nakal

Banjarmasin, Jukung.co.id Sejumlah warga menyampaikan berbagai keluhan saat menghadiri agenda reses masa sidang kedua tahun 2025 yang digelar oleh anggota DPRD Banjarmasin di daerah pemilihan masing-masing. Salah satu isu yang banyak dikeluhkan adalah terkait tarif parkir yang dinilai masih tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Banjarmasin, M Faisal Hariyadi, saat menggelar reses di kawasan Jalan Pulau Laut RT 006, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada malam Ahad, 29 Juni 2025.

Menurut M Faisal Hariyadi, dirinya juga telah melaksanakan kegiatan serupa di Kelurahan Teluk Dalam dan Pekapuran Laut. Dari ketiga titik ini, keluhan warga yang paling menonjol adalah masih adanya kolektor parkir yang menarik tarif Rp3.000, padahal tarif resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Banjarmasin adalah Rp2.000.

“Kebijakan ini sudah jelas, ditetapkan oleh Wali Kota Muhammad Yamin dan Wakil Wali Kota Hj Ananda. Tapi kenyataannya, di lapangan masih banyak yang tidak patuh. Ini dikeluhkan langsung oleh warga,” ungkap Politisi Partai Amanat Nasional ini.

Ia menyayangkan bahwa meskipun Dinas Perhubungan Banjarmasin telah melakukan sosialisasi dengan memasang banner dan spanduk di sejumlah titik parkir, namun masih saja ada kolektor yang memungut tarif di atas ketentuan.

“Masih banyak yang nakal. Ini sudah meresahkan warga. Harus ada penindakan dari pemerintah kota. Jangan hanya berhenti di sosialisasi, tetapi juga perlu pengawasan dan sanksi tegas. Kalau perlu cabut izinnya,” tegasnya.

M Faisal Hariyadi berharap, Pemerintah Kota Banjarmasin segera mengambil langkah cepat, baik dalam bentuk penertiban, pengawasan lapangan, maupun edukasi kepada para petugas parkir, agar kebijakan yang sudah ditetapkan benar-benar terlaksana hingga ke lapisan paling bawah.

“Kami minta ketegasan dari pemerintah kota. Kalau ada yang melanggar, langsung beri sanksi. Jangan biarkan masyarakat terus dirugikan,” pungkasnya. (HNG/JCI).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *