Banjarmasin, Jukung.co.id – Pemerintah Kota Banjarmasin akan memberlakukan Perda Rumah Mediasi sebagai sarana penyelesaian persoalan hukum di masyarakat sebelum masuk ke ranah pengadilan. Peraturan ini turut disosialisasikan Anggota DPRD Banjarmasin, Gusti Yasni Iqbal, saat melaksanakan agenda reses masa sidang II tahun 2025 di Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Gusti Yasni Iqbal menjelaskan Rumah Mediasi akan menjadi wadah penyelesaian konflik warga, seperti persoalan keluarga, pertikaian antarwarga, hingga sengketa ringan lainnya, melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan.
“Hadirnya Rumah Mediasi ini sangat penting untuk masyarakat. Jadi, jika ada masalah, tidak langsung ke pengadilan, tapi bisa diselesaikan dulu secara damai di rumah mediasi,” ungkap politisi Partai Gerindra ini kepada warga, jelang tengah hari Ahad (29/06/2025).

Ia menambahkan, langkah ini dinilai lebih efisien, cepat, dan mampu menjaga keharmonisan sosial di lingkungan masyarakat. Warga tidak perlu lagi khawatir akan proses hukum yang panjang dan melelahkan, karena permasalahan bisa diselesaikan secara langsung dengan difasilitasi oleh mediator yang berkompeten.
“Harapan kita, rumah mediasi ini benar-benar jadi solusi untuk persoalan warga. Semangatnya adalah mendamaikan, bukan menghakimi. Kita ingin menjaga kedamaian dan nilai-nilai kekeluargaan di tengah masyarakat,” ucapnya.
Sosialisasi program ini juga menjadi bagian dari upaya DPRD Banjarmasin dalam mendukung kebijakan pemerintah kota yang proaktif dalam menangani persoalan sosial secara preventif. Selain itu, kegiatan ini sekaligus membuka ruang dialog antara legislatif dan warga, guna menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka secara langsung.
“Diharapkan angka konflik sosial yang masuk ke jalur hukum dapat diminimalisasi, dan masyarakat memiliki akses lebih mudah terhadap penyelesaian masalah secara damai dan adil,”pungkasanya. (HNG/JCI).












