Banjarmasin, Jukung.co.id – Aktivitas kafe malam di kawasan Jalan Hasanuddin HM, Banjarmasin, belakangan menjadi sorotan sejumlah pedagang lawas. Pasalnya, trotoar di sepanjang kawasan tersebut sering dipenuhi kursi dan meja milik beberapa kafe pada malam hari, sehingga dinilai mengganggu jalur pejalan batis sekaligus menimbulkan kecemburuan di kalangan pedagang kecil.
Salah satu pedagang yang menyampaikan keluhan adalah Bob, pemilik usaha Stempel 3 Bersaudara yang telah lawas berjualan di kawasan tersebut. Ia mengaku kondisi yang terjadi saat ini sangat berbeda dibandingkan beberapa tahun sebelumnya ketika pedagang kecil sering ditertibkan karena memanfaatkan trotoar untuk berdagang.
Menurut Bob, dirinya bahkan pernah beberapa kali mendapatkan teguran hingga penertiban dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Dulu kami sering kucing-kucingan dengan petugas. Bahkan pernah juga ditertibkan Satpol PP karena dianggap memakai trotoar,” ujarnya, baisukan Senin (09/03/2026).
Setelah mengalami beberapa kali penertiban, Bob akhirnya memilih memundurkan lapak usahanya dari bibir trotoar agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Keputusan tersebut diambil agar usahanya tetap dapat berjalan tanpa harus berhadapan dengan petugas penegak peraturan daerah.
Namun belakangan, ia justru melihat kondisi yang menurutnya berbeda di lokasi yang sama.
Saban malam, sejumlah kafe di sepanjang Jalan Hasanuddin HM terlihat menempatkan kursi dan meja di atas trotoar hingga hampir menutup seluruh jalur pejalan batis. Bahkan sebagian kursi diletakkan hingga mendekati badan jalan.
“Sekarang malah kafe-kafe bebas saja pakai trotoar. Kursi dan meja sampai ke pinggir jalan. Kami yang pedagang kecil dulu disuruh minggir, tapi mereka seperti dibiarkan,” keluhnya.
Menurut Bob, kondisi tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pedagang kecil yang sebelumnya pernah ditertibkan oleh petugas. Ia berharap aturan dapat diterapkan secara konsisten kepada seluruh pelaku usaha tanpa membedakan jenis usaha maupun skala bisnis.
“Kalau memang boleh dipakai, ya semua boleh. Tapi kalau dilarang, seharusnya berlaku sama untuk semua,” tegasnya.
Ia juga menyebut pemandangan trotoar yang dipenuhi kursi dan meja kafe hampir menjadi hal biasa saban malam di kawasan tersebut.
“Coba saja lihat kalau malam hari, hampir semua trotoar dipakai untuk kursi dan meja,” ujarnya.
Kondisi ini pun dinilai berpotensi mengganggu hak pejalan batis yang seharusnya dapat menggunakan trotoar dengan aman dan nyaman.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Banjarmasin memang memiliki rencana untuk menjadikan kawasan Jalan Hasanuddin HM sebagai kawasan kuliner malam. Program tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus menghidupkan aktivitas ekonomi pada malam hari di kawasan tersebut.
Namun hingga saat ini, rencana tersebut belum memiliki payung hukum resmi.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Banjarmasin, Isa Ansari, membenarkan rencana penetapan kawasan kuliner di Jalan Hasanuddin HM masih dalam tahap pembahasan.
“Memang ada rencana kawasan itu dijadikan kawasan kuliner untuk memajukan UMKM dan pelaku usaha,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan secara regulasi kawasan Jalan Hasanuddin HM hingga saat ini masih berstatus sebagai kawasan tertib lalu lintas. Dengan status tersebut, trotoar tetap diperuntukkan bagi pejalan batis dan belum diperbolehkan digunakan untuk aktivitas berjualan.
Menurut Isa Ansari, pemerintah kota masih menyusun Surat Keputusan (SK) terkait penetapan kawasan kuliner tersebut.
“Sampai saat ini SK-nya belum rampung, masih berproses. Jadi seharusnya belum diperbolehkan berjualan di atas trotoar,” pungkasnya. (EPW/JCI).













