Banjarmasin, Jukung.co.id – Tingginya kawasan kumuh di Banjarmasin masih menjadi salah satu persoalan yang dihadapi Pemerintah Kota Banjarmasin, terutama terkait banyaknya bangunan yang berdiri di atas badan maupun bantaran sungai.
Permasalahan ini kembali menjadi sorotan setelah Pemerintah Kota Banjarmasin merilis data hasil pendataan tahun 2025 yang menunjukkan masih banyak bangunan berdiri di atas badan sungai, khususnya di wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, tercatat sebanyak 1.613 bangunan berada di atas badan sungai di kawasan tersebut. Pendataan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam melakukan penataan kawasan sungai sekaligus mendukung program pengendalian banjir di Banjarmasin.
Dari total 1.613 bangunan tersebut, sebanyak 1.553 unit merupakan rumah tinggal warga, sedangkan 60 bangunan lainnya merupakan fasilitas non hunian seperti mushalla atau langgar, kios, gudang, hingga warung.
Kelurahan Banua Anyar menjadi wilayah dengan jumlah bangunan terbanyak yang berdiri di atas badan sungai, yakni mencapai 358 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 352 bangunan merupakan rumah tinggal dan enam bangunan lainnya merupakan fasilitas non hunian.
Di posisi berikutnya terdapat Kelurahan Sungai Lulut dengan total 333 rumah yang berdiri di atas badan sungai.
Sementara itu, Kelurahan Pengambangan tercatat memiliki 245 bangunan yang terdiri dari 236 rumah dan sembilan bangunan non hunian.
Selanjutnya di Kelurahan Sungai Bilu terdapat sebanyak 214 rumah yang berada di kawasan bantaran sungai, sedangkan Kelurahan Karang Mekar tercatat memiliki 199 bangunan yang terdiri dari rumah dan 24 bangunan non hunian.
Kemudian Kelurahan Pekapuran Raya memiliki 155 bangunan, terdiri dari 134 rumah dan 21 bangunan lainnya.
Di Kelurahan Kebun Bunga tercatat terdapat 81 rumah yang berdiri di kawasan sungai, disusul Kelurahan Pemurus Luar dengan 19 rumah.
Sementara jumlah paling sedikit terdapat di Kelurahan Kuripan dengan sembilan rumah yang berdiri di atas badan sungai.
Sekretaris Kecamatan Banjarmasin Timur, Ahdiat Shobari, menjelaskan pendataan tersebut dilakukan berdasarkan arahan Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, sebagai bagian dari upaya identifikasi bangunan yang berada di bantaran sungai maupun yang melampaui batas sempadan sungai.
Menurutnya, proses yang dilakukan di tingkat kecamatan tidak hanya sebatas pendataan, tetapi juga mencakup pendekatan serta sosialisasi kepada masyarakat yang rumahnya berada di kawasan bantaran sungai.
“Di tingkat kecamatan prosesnya tidak hanya pendataan saja, tetapi juga dilakukan pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat yang rumahnya berada di bantaran sungai,” ujarnya, baisukan Sabtu (07/03/2026).
Ia menjelaskan, salah satu kegiatan sosialisasi telah dilakukan saat pelaksanaan normalisasi sungai di wilayah Kelurahan Sungai Lulut. Dalam kegiatan tersebut, warga yang terdampak dikumpulkan oleh pihak RT dan lurah setempat untuk mendapatkan penjelasan terkait rencana penataan kawasan sungai.
Sosialisasi tersebut juga melibatkan perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin yang memberikan penjelasan mengenai rencana penataan kawasan serta dampaknya bagi masyarakat.
Ahdiat Shobari menambahkan kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan secara bertahap kepada warga yang rumahnya berada di atas badan sungai.
“Sosialisasi akan terus dilakukan secara bertahap kepada masyarakat yang rumahnya berdiri di badan sungai,” jelasnya.
Menurutnya, sejauh ini respons masyarakat terhadap program tersebut cukup kooperatif. Meski demikian, pemerintah kota masih mencari lahan yang memadai apabila kebijakan relokasi terhadap bangunan di bantaran sungai nantinya akan diterapkan.
Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama sejumlah dinas terkait di tingkat kota, di antaranya Dinas PUPR serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Banjarmasin.
Ahdiat Shobari juga menegaskan, pihak kecamatan tidak menjadi penentu utama dalam kebijakan penertiban bangunan di bantaran sungai.
“Kecamatan tidak menjadi penentu utama dalam penertiban bangunan di bantaran sungai. Kami lebih kepada pendataan wilayah, koordinasi di lapangan serta menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Hasilnya kemudian kami laporkan ke Dinas PUPR,” tambahnya.
Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, mengatakan hasil identifikasi tersebut akan dikoordinasikan dengan Camat Banjarmasin Timur serta camat lainnya di Banjarmasin.
Menurutnya, data tersebut sangat penting sebagai dasar pemerintah dalam mengidentifikasi bangunan yang berpotensi menghambat aliran banyu menuju sungai.
Bangunan yang berada di badan atau bantaran sungai dinilai dapat mempengaruhi kelancaran aliran banyu, sehingga berdampak terhadap upaya penanganan dan pengendalian banjir di Banjarmasin.
“Dari data tersebut kita bisa mengetahui bangunan yang berpotensi menghambat aliran banyu menuju sungai. Penanganan banjir nantinya akan dilakukan di setiap wilayah dalam pengendalian genangan yang telah dipetakan,” jelasnya.
Melalui pendataan tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap dapat menyusun langkah penataan kawasan sungai secara lebih terencana sehingga upaya pengendalian banjir dan penataan kawasan permukiman dapat berjalan lebih optimal. (EPW/JCI).













