Revitalisasi Kebun Binatang Mini Zahri Saleh Dikebut, Disiapkan Jadi Taman Edukasi dan Rekreasi

Revitalisasi Kebun Binatang Mini Zahri Saleh Dikebut, Disiapkan Jadi Taman Edukasi dan Rekreasi

Banjarmasin, Jukung.co.id – Upaya pembenahan ruang publik di Banjarmasin terus berlanjut. Revitalisasi Kabun Binatang Mini Zahri Saleh yang berlokasi di Jalan Zahri Saleh, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, kini tengah dikebut pengerjaannya.

Sejak beberapa bulan terakhir, proses penataan mulai dari pembersihan kawasan, pengecatan, rehabilitasi kandang satwa, hingga pembenahan infrastruktur dasar terus dilakukan secara bertahap. Bahkan, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, turut memantau langsung perkembangan di lapangan dan ikut meninjau penataan kawasan tersebut.

Pemerintah Kota Banjarmasin menganggarkan dana sekitar Rp 4 miliar melalui APBD untuk merevitalisasi kawasan yang selawas ini dikenal sebagai Kebun Binatang Mini Zahri Saleh. Kawasan seluas kurang lebih 1,5 hektare itu nantinya akan dikembangkan menjadi taman edukasi sekaligus tempat rekreasi keluarga.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Banjarmasin, Yuliansyah Efendi, menjelaskan proyek revitalisasi saat ini masih dalam tahap lelang.

“Revitalisasi ini kita anggarkan kurang lebih Rp 4 miliar dari APBD. Sekarang masih tahap lelang, kalau selesai segera digarap dan kita target selesai tahun ini,” ujarnya, baisukan Rabu (25/02/2026).

Menurut Yuliansyah Efendi, konsep revitalisasi menyesuaikan arahan Wali Kota, yakni menjadikan kawasan tersebut sebagai taman edukasi yang lebih terbuka dan ramah keluarga. Sejumlah fasilitas penunjang pun akan dibangun untuk meningkatkan daya tarik pengunjung.

“Proyek ini mencakup pembangunan kolam renang anak, tempat bermain, panggung pertunjukan, serta kafetaria. Mudah-mudahan tidak ada kendala dalam pelaksanaannya,” tambahnya.

Tidak hanya pembenahan fisik, pemerintah kota juga tengah memproses perubahan nama taman tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur bahwa taman satwa minimal harus memiliki luas lahan dua hektare, sementara luas Kebun Binatang Mini Zahri Saleh hanya sekitar 1,5 hektare.

Meski nantinya tidak lagi menggunakan nomenklatur taman satwa, fungsi edukatif tetap menjadi prioritas utama. DKP3 memastikan koleksi satwa yang tidak dilindungi tetap dipertahankan sebagai sarana pembelajaran bagi anak-anak.

“Kita masih mengoleksi binatang yang tidak dilindungi sehingga anak-anak bisa belajar mengenal binatang, bahkan mengetahui cara memeliharanya,” jelasnya.

Selain edukasi satwa, kawasan tersebut juga akan dilengkapi dengan sarana pembelajaran bercocok tanam. Anak-anak nantinya dapat mengenal berbagai jenis sayuran dan buah-buahan, sekaligus memahami proses menanam dan merawat tanaman. (EPW/JCI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *