Terkendala Status Lahan dan Siswa Minim, Dua SD di Banjarmasin Berpotensi Digabung!

Terkendala Status Lahan dan Siswa Minim, Dua SD di Banjarmasin Berpotensi Digabung!

Banjarmasin, Jukung.co.id – Dinas Pendidikan Banjarmasin tengah mempertimbangkan rencana regrouping atau penggabungan sejumlah sekolah dasar yang berdiri di atas lahan bukan milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi penataan satuan pendidikan demi menjamin keberlanjutan layanan pendidikan yang efektif dan representatif.

Dua sekolah yang masuk dalam kajian awal yakni SD Negeri Pengambangan 5 Banjarmasin yang berlokasi di Jalan Veteran, Kecamatan Banjarmasin Timur, serta SD Negeri Murung Raya 1 Banjarmasin di Gang Laila, Jalan Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin, Ryan Utama, menjelaskan wacana regrouping dilatarbelakangi oleh status lahan kedua sekolah tersebut yang bukan merupakan aset Pemko Banjarmasin. Selawa ini, lahan hanya berstatus pinjam pakai dari warga.

“Seperti SDN Pengambangan 5 dan SDN Murung Raya 1 itu lahannya bukan milik Pemko Banjarmasin. Selamas ini sifatnya pinjam pakai. Ditambah kondisi luasan lahan juga sempit dan tidak representatif,” ujar Ryan Utama, jelang tengah hari Jumat (13/02/2026).

Menurut Ryan Utama, keterbatasan status lahan tersebut berdampak pada kebijakan pembangunan maupun rehabilitasi fisik sekolah. Karena bukan aset pemerintah daerah, sekolah tidak dapat dimasukkan dalam program rehabilitasi bangunan melalui anggaran resmi.

“Untuk masuk dalam rencana rehab Disdik tidak bisa karena status lahannya milik warga,” tegasnya.

Meski demikian, Ryan Utama memastikan keputusan regrouping tidak akan diambil secara tergesa-gesa. Pihaknya akan melakukan kajian menyeluruh, termasuk memetakan radius atau jarak tempuh siswa menuju sekolah alternatif jika kebijakan penggabungan diterapkan.

“Kita lihat radiusnya dan siswanya dari mana saja. Lalu kita pilih sekolah terdekat untuk menampung hasil regrouping ini,” jelasnya.

Aspek kenyamanan dan aksesibilitas siswa menjadi pertimbangan utama agar kebijakan tersebut tidak justru membebani peserta didik maupun orang tua.

Selain regrouping, Disdik juga membuka opsi lain seperti tukar guling atau pembebasan lahan dengan pemilik. Namun, efektivitas dan efisiensi kebijakan tetap menjadi tolok ukur utama sebelum keputusan final diambil.

“Kita lihat dulu mana yang lebih efisien dan efektif. Apakah regrouping atau tetap menggunakan lahan dengan tukar guling,” tambahnya.

Regrouping dinilai bisa menjadi solusi rasional terutama bagi sekolah dengan jumlah siswa relatif sedikit. Sebab, meski jumlah murid minim, biaya operasional sekolah tetap harus dikeluarkan, mulai dari kebutuhan tenaga pendidik hingga pemeliharaan sarana prasarana.

“Kami rasa lebih baik diregrouping daripada mempertahankan sekolah dengan kondisi seperti itu dan biaya operasional yang lumayan,” pungkasnya.

Rencana regrouping ini menjadi bagian dari upaya penataan sistem pendidikan dasar di  Banjarmasin agar lebih adaptif terhadap kondisi riil di lapangan. Pemerintah daerah berupaya memastikan setiap sekolah memiliki fasilitas yang layak, jumlah siswa ideal, serta status lahan yang jelas untuk mendukung pengembangan jangka panjang. (EPW/JCI).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *