Banjarmasin, Jukung.co.id – Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, secara resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026 kepada seluruh lurah se-Kecamatan Banjarmasin Utara, baisukan Senin (09/02/2026).
Penyerahan SPPT PBB-P2 tersebut menandai dimulainya pelaksanaan pemungutan PBB-P2 Tahun 2026 di seluruh wilayah Banjarmasin. Kegiatan ini dirangkai dengan apel bersama yang digelar di halaman Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPKPAD) Banjarmasin dan diikuti jajaran pemerintah kota serta aparatur kewilayahan.
Dalam arahannya, Wali Kota, Muhammad Yamin menegaskan optimalisasi pelayanan perpajakan harus dimulai dari proses administrasi yang tertib dan distribusi dokumen yang cepat, tepat, dan akurat. Ia meminta seluruh camat dan lurah agar berperan aktif dalam memastikan SPPT PBB-P2 dapat diterima masyarakat sesuai jadwal.
“Saya mengharapkan peran aktif para camat dan lurah untuk memastikan SPPT PBB-P2 dapat didistribusikan kepada ketua RT secara tepat waktu, sehingga selanjutnya bisa segera disampaikan kepada seluruh masyarakat,” tegasnya.
Muhammad Yamin juga menekankan pendapatan dari sektor pajak daerah, khususnya PBB-P2, memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Banjarmasin. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dinilai sangat penting.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Banjarmasin atas tingkat kepatuhan dalam membayar PBB-P2 selawas ini. Menurutnya, kesadaran wajib pajak menjadi kunci keberhasilan pencapaian target pendapatan daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selawas ini sudah tepat waktu membayar SPPT PBB-P2 melalui BPKPAD. Kami berharap pada tahun ini tingkat ketepatan pembayaran dapat lebih baik lagi,” ujarnya.
Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo, menjelaskan pada Tahun 2026 Pemerintah Kota Banjarmasin mencetak sebanyak 104.217 lembar SPPT PBB-P2 dengan total nilai ketetapan pajak mencapai Rp48.384.197.553. Seluruh SPPT tersebut akan didistribusikan ke 52 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan se-Banjarmasin.
Edy Wibowo merinci, Kecamatan Banjarmasin Selatan menjadi wilayah dengan jumlah SPPT PBB-P2 terbanyak, yakni 29.835 lembar. Disusul Kecamatan Banjarmasin Utara sebanyak 26.719 lembar, Kecamatan Banjarmasin Timur sebanyak 21.638 lembar, Kecamatan Banjarmasin Barat sebanyak 13.306 lembar, dan Kecamatan Banjarmasin Tengah sebanyak 11.319 lembar.
“Kecamatan Banjarmasin Selatan menjadi wilayah dengan jumlah SPPT PBB-P2 terbanyak pada tahun ini. Kami berharap pembayaran dapat dilakukan tepat waktu. Pada tahun 2025 lalu, realisasi PBB-P2 Banjarmasin mencapai 100 persen dari target, dan semoga capaian tersebut dapat terulang kembali pada tahun ini,” pungkasnya. (EPW/JCI).













