Banjarmasin, Jukung.co.id — Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin akan memperketat pengawasan terhadap kepala sekolah, guru berstatus PNS, PPPK, hingga guru PPPK paruh waktu di seluruh satuan pendidikan. Langkah tegas ini diambil menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat, yang menemukan banyak tenaga pendidik tidak berada di sekolah saat jam kerja tanpa keterangan jelas.
Sidak yang digelar BKD Diklat beberapa pekan lalu menyasar sejumlah sekolah negeri di Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta sejumlah kepala sekolah dan guru tidak berada di tempat tugas saat jam kerja aktif, meskipun tidak sedang menjalankan tugas kedinasan yang terdokumentasi secara resmi.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin, Ryan Utama, membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi hasil sidak dari BKD Diklat. Ia menegaskan Disdik akan segera menindaklanjuti sekolah-sekolah yang masuk dalam catatan pengawasan.
“Disdik sudah menerima hasil sidak BKD Diklat beberapa waktu lalu. Memang kepala sekolah, guru PNS, dan guru PPPK paruh waktu masuk dalam pengawasan. Kami akan segera melakukan pengawasan secara berjenjang serta memberikan surat peringatan kepada sekolah-sekolah yang masuk dalam catatan BKD Diklat,” ujarnya, tengah hari Kamis (05/02/2026).
Ryan Utama menjelaskan, keterbatasan jumlah personel membuat Disdik tidak memungkinkan melakukan pengawasan harian ke seluruh sekolah. Oleh karena itu, sistem pengawasan berjenjang akan dioptimalkan dengan melibatkan peran pengawas sekolah dan kepala sekolah sebagai pengendali disiplin internal di masing-masing satuan pendidikan.
Menurutnya, kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kedisiplinan guru dan tenaga kependidikan, termasuk kehadiran selama jam kerja dan proses belajar mengajar.
Terkait laporan adanya kepala sekolah yang disebut sering meninggalkan sekolah saat jam kerja, Ryan Utama menegaskan Disdik tidak akan tinggal diam. Monitoring dan evaluasi lanjutan akan dilakukan untuk memastikan apakah ketidakhadiran tersebut memiliki dasar kedinasan atau justru merupakan pelanggaran disiplin.
“Kami akan memantau kepala sekolah yang sering meninggalkan sekolah. Akan dilihat apakah yang bersangkutan sedang menjalankan tugas kedinasan atau tidak, serta apakah ada izin yang jelas,” jelasnya.
Ryan Utama juga menegaskan, Disdik akan bersikap tegas jika hasil pengawasan membuktikan adanya pelanggaran disiplin, baik oleh kepala sekolah maupun guru. Ia menekankan ketidakhadiran tanpa izin resmi dan dilakukan secara berulang tidak dapat ditoleransi karena berdampak langsung pada kualitas pelayanan pendidikan.
“Kami akan tegas jika terbukti ada kepala sekolah maupun guru yang sering meninggalkan tempat tugas setiap hari tanpa surat izin atau keterangan yang jelas,” tegasnya.
Ryan Utama berharap, langkah pengawasan ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh tenaga pendidik agar kembali menegakkan disiplin kerja, profesionalisme, serta tanggung jawab terhadap peserta didik dan institusi pendidikan. Ke depan, hasil pengawasan ini juga akan menjadi bahan evaluasi dalam pembinaan kepegawaian di lingkungan pendidikan Banjarmasin. (EPW/JCI).













