Banjarmasin, Jukung.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penggunaan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di instansi pemerintah pusat dan daerah. Salah satu poin penting dalam edaran tersebut mengatur agar Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan seragam batik Korpri setiap hari Kamis, terhitung mulai tahun 2026.
Surat Edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 22 Januari 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN, Prof. Dr. H. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat profesionalisme, mempererat solidaritas, serta membangun citra positif ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Dalam SE tersebut, BKN menegaskan penggunaan batik Korpri merupakan simbol kesatuan dan identitas ASN sebagai satu korps yang menjunjung tinggi nilai integritas, loyalitas, dan pengabdian kepada negara. Melalui keseragaman busana, ASN diharapkan tampil lebih profesional sekaligus mencerminkan semangat kebersamaan dalam melayani masyarakat.
Namun demikian, penerapan kebijakan tersebut di daerah belum sepenuhnya berjalan seragam. Pemerintah Kota Banjarmasin menyatakan masih menunggu kejelasan sinkronisasi aturan sebelum menerapkannya di lingkungan pemerintahan daerah.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, mengatakan hingga saat ini Pemko Banjarmasin belum memastikan penerapan SE BKN tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah masih berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
“Pada prinsipnya kami melihat perkembangan terlebih dahulu. Dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang menjadi pedoman pemerintah daerah, hari Kamis diatur sebagai penggunaan pakaian sasirangan,” ujarnya, baisukan Senin (02/02/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan penggunaan sasirangan setiap Kamis di lingkungan Pemko Banjarmasin selawas ini merupakan bentuk dukungan terhadap kearifan lokal dan penguatan identitas budaya daerah. Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan terkait pakaian dinas ASN perlu diselaraskan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.
Ikhsan Budiman menambahkan, Pemko Banjarmasin akan menunggu hasil koordinasi resmi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BKN terkait implementasi Surat Edaran tersebut di daerah. Apabila telah ada kejelasan dan kesepakatan antarinstansi, hasilnya akan dilaporkan kepada Wali Kota Banjarmasin untuk ditindaklanjuti.
“Pada prinsipnya, kami di Pemko menunggu perkembangan hasil koordinasi antara BKN dengan Kemendagri. Setelah itu, tentu akan kami sampaikan kepada pimpinan daerah untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegasnya.
Sementara itu, kebijakan baru dari BKN ini diperkirakan akan memunculkan penyesuaian di sejumlah pemerintah daerah, terutama yang telah memiliki aturan khusus terkait pakaian dinas berbasis budaya lokal. Sinkronisasi regulasi menjadi kunci agar implementasi kebijakan nasional tetap sejalan dengan karakteristik dan kebijakan daerah masing-masing. (EPW/JCI).













