Banjarmasin, Jukung.co.id – Penerapan tarif pemakaian lapangan basket di kawasan wisata Siring Bekantan, Jalan Piere Tendean, Kecamatan Banjarmasin Tengah, menuai polemik di tengah masyarakat. Kebijakan yang diberlakukan oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin dinilai bertentangan dengan semangat ruang terbuka publik yang seharusnya dapat diakses secara gratis oleh warga.
Lapangan basket yang berada di salah satu ikon wisata Banjarmasin itu diketahui dibangun dan direhabilitasi menggunakan anggaran daerah (APBD). Namun belakangan, di sekitar area lapangan terpasang spanduk berisi rincian tarif pemakaian yang mulai diberlakukan bagi masyarakat umum maupun kelompok olahraga.
Berdasarkan informasi pada spanduk tersebut, tarif pemakaian lapangan basket pada hari Senin hingga Jumat ditetapkan sebesar Rp50.000 per jam untuk waktu pukul 06.00 hingga 17.00 WITA, dan Rp65.000 per jam untuk pukul 17.00 hingga 22.00 WITA.
Sementara itu, pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, tarif meningkat menjadi Rp65.000 per jam pada baisukan hingga kamarian hari, serta Rp75.000 per jam pada malam hari.
Tidak hanya itu, lapangan basket tersebut juga dapat disewakan untuk kegiatan khusus atau acara dengan tarif yang jauh lebih tinggi. Untuk hari kerja, tarif penyewaan kegiatan khusus dipatok sebesar Rp750.000 per jam, sedangkan pada akhir pekan dan hari libur nasional mencapai Rp1.000.000 per jam.
Kebijakan ini pun menuai kekecewaan dari sebagian warga. Anugerah, salah seorang warga yang rutin berlatih basket di kawasan tersebut, mengaku keberatan dengan penerapan tarif di ruang publik yang menjadi bagian dari kawasan wisata kota.
“Kecewa sih, karena itu kan ruang terbuka yang menjadi kawasan wisata bagi masyarakat. Harusnya fasilitas olahraga ini bisa dimanfaatkan bebas oleh warga, bukan justru dikenakan tarif,” ujarnya Anugerah, tengah hari Kamis (29/01/2026).
Ia juga menyoroti kondisi fisik lapangan yang dinilainya belum mencerminkan fasilitas berbayar. Menurutnya, lapangan basket tersebut tampak mulai kusam dan kurang mendapatkan perawatan secara berkala.
“Kalau memang dikenakan tarif, seharusnya fasilitasnya juga diperbaiki dan dirawat. Ini justru lapangannya kelihatan kusam,” tambahnya.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Disbudporapar Banjarmasin, Ibnu Sabil menjelaskan, kebijakan retribusi pemakaian fasilitas olahraga bukanlah hal baru. Menurutnya, dasar hukum penerapan tarif tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) sejak tahun 2023.
“Sebenarnya aturan ini sudah ada sejak tahun 2023 dan sudah ditetapkan dalam Perda. Bukan kebijakan baru,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, terdapat tiga alasan utama mengapa Disbudporapar kini mempertegas penerapan tarif melalui pemasangan informasi di lokasi. Pertama, sebagai bentuk transparansi publik, agar masyarakat mengetahui bila fasilitas tersebut telah diamanahkan oleh Perda sebagai fasilitas berbayar.
Kedua, untuk memberikan kejelasan identitas petugas, termasuk pencantuman nama petugas, nomor kontak, hingga kanal pengaduan masyarakat. Ketiga, untuk menata jadwal penggunaan lapangan agar lebih tertib, sehingga masyarakat maupun klub olahraga dapat beraktivitas dengan nyaman tanpa tumpang tindih jadwal.
Selain itu, Ibnu Sabil menegaskan, seluruh pembayaran retribusi wajib dilakukan secara non-tunai untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).
“Pembayaran retribusi dilakukan secara digital melalui QRIS dan langsung masuk ke kas Pemerintah Kota Banjarmasin. Saya harapkan masyarakat tidak melakukan pembayaran secara cash kepada petugas,” tegasnya. (EPW/JCI).













