Kotabaru, Jukung.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-15 Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di ruang sidang DPRD Kotabaru, jelang tengah hari Sabtu (04/07/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, serta dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan wan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, H. Minggu Basuki mewakili Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, unsur Forkopimda, kepala SKPD, buhan camat, wan tamu undangan.
Dalam laporan akhir DPRD yang disampaikan juru bicara Khairil Anwar, legislatif memberikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam menjaga akuntabilitas wan transparansi pengelolaan keuangan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Meski demikian, DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan evaluasi gasan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Realisasi belanja daerah yang masih berada pada angka 80,14 persen menjadi perhatian bersama. Ke depan, perencanaan wan pelaksanaan anggaran perlu semakin tepat sasaran agar program pembangunan dapat berjalan lebih optimal,” ungkapnya.
Selain menyoroti tingkat serapan anggaran, DPRD juga meminta pemerintah daerah mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dengan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Potensi peningkatan PAD dinilai masih terbuka lebar melalui penguatan sektor pajak daerah, pengelolaan aset, pariwisata, perikanan, hingga perdagangan yang menjadi sektor unggulan Kabupaten Kotabaru.
Panitia Khusus I DPRD melalui juru bicaranya, Rahmadi, menjelaskan perubahan Perda tentang Pemilihan Kepala Desa dilakukan gasan menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
“Perubahan regulasi ini diharapkan mampu menciptakan penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, wan sesuai dengan perkembangan regulasi nasional,” jelasnya.
Setelah seluruh pembahasan selesai, kedua Raperda disetujui secara bulat oleh seluruh anggota DPRD wan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui penandatanganan keputusan bersama antara DPRD wan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
“Ditetapkannya kedua Perda ini diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat agar lebih optimal,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup dengan doa bersama sebagai simbol komitmen legislatif wan eksekutif untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif serta mendorong pembangunan Kabupaten Kotabaru yang semakin maju, mandiri, wan sejahtera. (RLS/JCI).
