Pemprov Kalsel Kembali Raih Opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025

Pemprov Kalsel Kembali Raih Opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025

Banjarmasin, Jukung.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali menorehkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025.

Pencapaian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang digelar di Ruang Rapat H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, sekaligus penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025, jelang tengah hari Kamis (11/06/2026).

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin menyampaikan rasa syukur wan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah, mulai dari jajaran pemerintah daerah, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, hingga BPK RI sebagai lembaga pemeriksa.

Menurut H.Muhidin, capaian opini WTP merupakan hasil dari kerja bersama yang dibangun melalui komitmen, pengawasan, serta sinergi yang kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Syukur Alhamdulillah, atas ikhtiar wan kerja keras bersama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan hasil sinergi yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, wan pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan,” ujarnya.

H.Muhidin menjelaskan keberhasilan mempertahankan opini WTP memiliki makna penting di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari faktor global maupun nasional.

Ketidakpastian ekonomi dunia, dinamika geopolitik internasional, hingga fluktuasi harga komoditas memberikan tekanan tersendiri terhadap kemampuan fiskal daerah. Di sisi lain, pemerintah juga dituntut semakin efektif wan efisien dalam mengelola anggaran pembangunan.

Karena itu, menurutnya, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah menjadi prinsip yang kada dapat ditawar.

“APBD adalah amanah rakyat. Setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan wan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, H.Muhidin menekankan opini WTP bukan sekadar penghargaan administratif atau capaian formal semata. Hasil pemeriksaan tersebut harus menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan wan meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, lanjutnya, berkomitmen menindaklanjuti sabarataan catatan wan rekomendasi yang disampaikan BPK RI sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem pengelolaan keuangan daerah.

“Setiap rekomendasi yang diberikan BPK akan kami tindak lanjuti secara serius wan tepat waktu. Ini merupakan tanggung jawab moral wan institusional agar pengelolaan APBD semakin berkualitas wan selaras dengan visi pembangunan daerah,” jelasnya.

H.Muhidin menilai sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, wan BPK RI menjadi modal penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, wan akuntabel.

Dengan pengelolaan keuangan yang semakin baik, pemerintah optimistis pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif wan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan warga.

Ia juga mengajak sabarataan pemangku kepentingan untuk terus menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat kolaborasi demi mewujudkan Kalimantan Selatan yang maju, sejahtera, wan berdaya saing.

“Kepercayaan warga harus dijaga melalui pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab. Dengan kebersamaan wan komitmen yang kuat, kita optimistis mampu menghadirkan pembangunan yang lebih berkualitas gasan Banua,” pungkasnya. (MC Kalsel/JCI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *