Banjarmasin, Jukung.co.id – Pemerintah Kota Banjarmasin terus memperkuat fondasi usaha kecil wan menengah agar mampu bersaing di tengah perkembangan pasar yang semakin kompetitif. Salah satunya melalui peningkatan kesadaran pelaku Industri Kecil wan Menengah (IKM) terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) merek.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi wan Pendampingan Kekayaan Intelektual Merek yang diselenggarakan Dinas Perdagangan wan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin di Hotel Aria Barito, baisukan Selasa (09/06/2026).
Kegiatan yang dibuka Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda, itu diikuti sekitar 100 pelaku IKM baru yang telah lolos proses kurasi. Selain memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan merek, peserta juga mendapatkan pendampingan terkait proses pendaftaran hak kekayaan intelektual.
Dalam sambutannya, Hj.Ananda menegaskan merek memiliki peran yang jauh lebih besar dibanding sekedar identitas visual sebuah produk.
Menurutnya, merek merupakan aset penting yang mencerminkan kualitas, kepercayaan, serta reputasi usaha yang dibangun oleh pelaku IKM selawas bertahun-tahun.
“Merek bukan hanya ngaran atau logo yang ditempelkan pada kemasan. Merek adalah identitas usaha yang harus dilindungi agar kada disalahgunakan oleh pihak lain,” ujarnya.
Ia menilai perlindungan merek menjadi kebutuhan mendesak di era digital wayahini. Kemudahan promosi melalui media sosial wan marketplace memang membuka peluang pasar yang lebih luas, namun di sisi lain juga meningkatkan risiko peniruan produk maupun penyalahgunaan identitas usaha.
Karena itu, Hj.Ananda mengajak sabarataan pelaku IKM untuk segera mengurus legalitas merek sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus langkah strategis memperkuat posisi usaha di pasar.
Kada hanya itu, ia juga memberikan pesan khusus terkait pemilihan ngaran merek produk. Menurutnya, merek yang sederhana, mudah diingat, wan memiliki makna akan lebih mudah diterima konsumen dibanding ngaran yang terlalu rumit.
“Yang penting merek memiliki filosofi, mudah diingat, wan mudah dikenal warga. Itu akan membantu produk lebih cepat dikenal wan meningkatkan peluang penjualan,” jelasnya.
Hj.Ananda menambahkan, kemajuan sektor IKM memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Banjarmasin yang selawas ini dikenal sebagai kota perdagangan wan jasa.
Ia optimistis, semakin banyak pelaku usaha yang berkembang, maka semakin besar pula dampaknya terhadap penciptaan lapangan kerja wan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Jika IKM kita maju, maka ekonomi daerah akan bergerak lebih kuat wan peluang kerja gasan warga juga akan semakin terbuka,” tuturnya.
Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Banjarmasin, Dedy Hamdani, menjelaskan program sosialisasi kekayaan intelektual merek telah dilaksanakan secara rutin sejak tahun 2022.
Hingga wayahini, sedikitnya 500 pelaku IKM telah mengikuti kegiatan serupa sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya legalitas usaha.
Menurut Dedy Hamdani, wayahini terdapat sekitar 6.300 pelaku UMKM wan IKM di Banjarmasin. Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar 3.400 yang telah terverifikasi.
Sementara itu, sebanyak 367 UMKM wan IKM telah masuk dalam basis data industri nasional serta memperoleh pengakuan legalitas matan Kementerian Hukum wan HAM.
Ia berharap kegiatan pendampingan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh buhan pelaku usaha gasan memperkuat legalitas produk sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal Banjarmasin.
“Kekayaan intelektual merupakan aset yang sangat penting gasan pelaku usaha. Karena itu harus dilindungi agar dapat memberikan nilai tambah wan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya. (EPW/JCI).












