Fathul Jannah Minta Sabarataan OPD Bergerak Bersama Wujudkan Posyandu Modern

Fathul Jannah Minta Sabarataan OPD Bergerak Bersama Wujudkan Posyandu Modern

Banjarmasin, Jukung.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat kualitas pelayanan dasar kepada warga melalui pengembangan Posyandu Wasaka 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Upaya tersebut ditandai dengan pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi landasan pelaksanaan program secara terintegrasi wan berkelanjutan.

Pembahasan berlangsung dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Kalimantan Selatan, Fathul Jannah Muhidin, di Banjarmasin, Senin (02/06/2026).

Dalam arahannya, Fathul Jannah Muhidin menegaskan Posyandu Wasaka 6 SPM merupakan inovasi daerah yang dirancang gasan memperkuat tata kelola pelayanan dasar berbasis keluarga wan warga.

Menurutnya, Posyandu wayahini kada lagi hanya berfokus pada layanan kesehatan ibu wan anak, tetapi berkembang menjadi pusat pelayanan masyarakat yang mengintegrasikan enam bidang pelayanan dasar sesuai kebijakan pemerintah.

“Posyandu Wasaka 6 Standar Pelayanan Minimal merupakan inovasi daerah yang dikembangkan sebagai sistem tata kelola pelayanan dasar berbasis keluarga wan masyarakat gasan mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya dukungan sabarataan perangkat daerah yang terkait dengan enam bidang Standar Pelayanan Minimal agar mampu mengintegrasikan program kerja masing-masing ke dalam pelayanan Posyandu.

Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan Posyandu yang mampu menjawab berbagai kebutuhan warga secara menyeluruh.

Fathul Jannah Muhidin juga menilai penyusunan Pergub wan dokumen perencanaan strategis menjadi langkah penting gasan memperkuat koordinasi antarlembaga sehingga program yang dijalankan lebih efektif wan terarah.

Sekretaris II TP Posyandu Kalimantan Selatan, Hj. Siti Wasilah, menjelaskan penyusunan Pergub merupakan bagian dari upaya pemantapan implementasi Posyandu 6 SPM yang selawas ini telah menjadikan Kalimantan Selatan sebagai salah satu daerah percontohan nasional.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diperlukan gasan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam penyusunan program wan kegiatan yang terintegrasi dengan pembangunan daerah.

“Kalimantan Selatan wayahini menjadi salah satu daerah yang mendapatkan perhatian nasional dalam pengembangan Posyandu. Karena itu perlu ada langkah lanjutan melalui penyusunan Renstra Posyandu Kalimantan Selatan yang selaras dengan arah kebijakan nasional,” jelasnya.

Selain Pergub, TP Posyandu Kalimantan Selatan juga tengah menyusun Rencana Strategis (Renstra) Posyandu serta rencana kegiatan periode 2026 hingga 2029.

Dokumen tersebut nantinya akan menjadi acuan gasan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga organisasi perangkat daerah dalam menyusun program yang berkesinambungan wan saling mendukung.

Siti Wasilah menambahkan, implementasi Posyandu 6 SPM melibatkan banyak perangkat daerah sesuai bidang pelayanan masing-masing.

Pada sektor pendidikan, keterlibatan mencakup Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak wan Keluarga Berencana. Sementara bidang kesehatan didukung penuh oleh Dinas Kesehatan.

Adapun bidang pekerjaan umum wan perumahan rakyat melibatkan Dinas PUPR, Dinas Perumahan Rakyat, hingga Dinas Lingkungan Hidup. Sedangkan pelayanan ketenteraman, ketertiban umum, wan perlindungan warga melibatkan Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, serta BPBD.

Sementara pada bidang sosial, pelaksanaannya didukung oleh Dinas Sosial bersama DP3AKB sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui penyusunan Pergub wan Renstra Posyandu Wasaka 6 SPM, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap pelayanan dasar kepada warga dapat berjalan lebih terintegrasi, tepat sasaran, wan berkelanjutan.

Program tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kualitas hidup warga di Banua melalui layanan yang lebih dekat, mudah diakses, serta melibatkan berbagai sektor pembangunan secara terpadu. (MC Kalsel/JCI).

Exit mobile version