Pansus DPRD Beri Tenggat Seminggu, SKPD Diminta Laporkan Potensi Pendapatan Daerah

Pansus DPRD Beri Tenggat Seminggu, SKPD Diminta Laporkan Potensi Pendapatan Daerah

Banjarmasin, Jukung.co.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah wan Retribusi Daerah.

Pembahasan dilakukan melalui rapat bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, jelang tengah hari Senin (25/05/2026).

Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD wan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mengidentifikasi sekaligus mengoptimalkan berbagai potensi pendapatan daerah yang selawas ini belum tergarap secara maksimal.

Hadir dalam rapat tersebut sejumlah instansi terkait, di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), BKPSDM, Dinas Pekerjaan Umum wan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga wan Pariwisata (Disbudporapar), Bagian Hukum Setda Banjarmasin, hingga RSUD Sultan Suriansyah.

Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Muhammad Faisal Hariyadi, mengatakan pembahasan tersebut bertujuan menggali masukan dari setiap SKPD terkait peluang peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pajak maupun retribusi.

Menurutnya, setiap SKPD memiliki aset wan potensi layanan yang berbeda sehingga perlu dilakukan inventarisasi secara menyeluruh gasan mengetahui peluang yang dapat dikembangkan menjadi sumber PAD baru.

“Kami meminta masukan matan sabarataan SKPD penghasil PAD mengenai potensi yang memungkinkan untuk ditarik retribusinya, termasuk aset-aset yang dimiliki pemerintah kota di masing-masing SKPD yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” ujarnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjelaskan b revisi perda kada hanya bertujuan menyesuaikan regulasi dengan ketentuan terbaru matan pemerintah pusat, tetapi juga menjadi momentum gasan memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Dengan meningkatnya PAD, pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas gasan membiayai berbagai program pembangunan wan pelayanan publik tanpa terlalu bergantung pada transfer matan pemerintah pusat.

Dalam rapat, sabarataan SKPD penghasil PAD diberikan waktu selawas sepekan gasan menyampaikan data wan catatan tertulis mengenai aset yang dimiliki serta potensi pendapatan yang dapat dikembangkan.

Data tersebut nantinya akan menjadi bahan kajian wan analisis gasan Pansus DPRD dalam merumuskan substansi perubahan perda yang lebih efektif wan mampu menjawab kebutuhan daerah ke depan.

“Kami ingin sabarataan potensi yang ada bisa terpetakan dengan baik. Setelah data terkumpul, akan dilakukan kajian mendalam untuk melihat peluang peningkatan PAD yang realistis wan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Menurut Muhammad Faisal Hariyadi, peningkatan pendapatan daerah menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan Banjarmasin. Oleh karena itu, setiap potensi yang dimiliki pemerintah daerah perlu diidentifikasi wan dikelola secara optimal.

Selain menggali sumber pendapatan baru, revisi perda juga diharapkan mampu menciptakan sistem pemungutan pajak wan retribusi yang lebih efektif, transparan, serta kada memberatkan warga maupun pelaku usaha.

Pansus DPRD Banjarmasin menargetkan pembahasan perubahan perda dapat menghasilkan regulasi yang kada hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mendukung iklim investasi wan pelayanan publik yang lebih baik. (HNG/JCI).

Link video
Exit mobile version