Banjarmasin, Jukung.co.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah wan Retribusi Daerah dipastikan tidak membahas kenaikan tarif pajak maupun retribusi daerah.
Sebaliknya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) justru fokus mencari formulasi baru gasan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah yang selawas ini belum tergarap secara maksimal.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Muhammad Faisal Hariyadi, usai memimpin rapat pembahasan bersama sejumlah SKPD di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, jelang tengah hari Senin (25/05/2026).
Rapat tersebut dihadiri perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan wan Aset Daerah (BPKPAD), BKPSDM, Dinas Pekerjaan Umum wan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Disbudporapar, Bagian Hukum Setda Banjarmasin, hingga RSUD Sultan Suriansyah.
Karena itu, perubahan perda diperlukan gasan memberikan landasan hukum yang kuat terhadap pemanfaatan aset maupun layanan tertentu yang dimiliki pemerintah daerah.
“Perlu kami tegaskan, dalam pembahasan ini kadada agenda menaikkan pajak ataupun retribusi daerah. Yang kami cari adalah bagaimana potensi-potensi yang selawas ini balum bisa dipungut dapat memiliki dasar hukum sehingga bisa memberikan kontribusi terhadap PAD,” ujarnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan aset milik pemerintah daerah yang selawas ini bwlum memberikan nilai ekonomi secara optimal.
Ia menyebut Pemerintah Kota Banjarmasin memiliki berbagai aset, termasuk alat berat nangkaya excavator serta sejumlah sarana wan fasilitas lainnya yang sering dimanfaatkan oleh pihak ketiga atau vendor dalam mendukung berbagai kegiatan.
Namun karena belum terdapat pengaturan yang memadai, pemanfaatan aset tersebut belum sepenuhnya dapat memberikan pemasukan gasan daerah.
“Kita memiliki excavator wan berbagai aset lainnya. Ketika aset tersebut digunakan oleh pihak ketiga atau vendor, seharusnya ada mekanisme yang jelas sehingga bisa menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Nah, hal nangkaya inilah yang sedang kami kaji,” jelasnya.
Muhammad Faisal Hariyadi menilai optimalisasi aset daerah menjadi langkah strategis gasan meningkatkan kemandirian fiskal Banjarmasin tanpa harus membebani masyarakat melalui kenaikan pajak maupun retribusi.
Menurutnya, pendekatan tersebut jauh lebih efektif karena memanfaatkan sumber daya yang sudah dimiliki pemerintah daerah namun belum dikelola secara maksimal.
Selain itu, inventarisasi aset juga penting gasan memastikan sabarataan kekayaan daerah memiliki manfaat yang nyata gasan pembangunan wan pelayanan publik.
Data tersebut selanjutnya akan menjadi bahan kajian Pansus DPRD dalam menyusun substansi perubahan perda agar mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan aset milik pemerintah.
Muhammad Faisal Hariyadi berharap pembahasan perubahan perda ini nantinya dapat melahirkan regulasi yang kada hanya memperkuat PAD, tetapi juga menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih profesional, transparan, wan akuntabel.
“Target kami bukan membebani warga dengan tarif yang hanyar, melainkan mengoptimalkan apa yang sudah dimiliki daerah agar bisa memberikan manfaat yang lebih besar gasan pembangunan Banjarmasin,” tegasnya. (HNG/JCI).
