Banjarmasin, Jukung.co.id – DPRD Banjarmasin mendorong penataan wan optimalisasi aset milik pemerintah daerah sebagai salah satu langkah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah wan Retribusi Daerah.
Pembahasan dilakukan dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Banjarmasin bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD wan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, jelang tengah hari Senin (25/05/2026).
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan wan Aset Daerah (BPKPAD), BKPSDM, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Disbudporapar, Bagian Hukum Setda Banjarmasin, hingga RSUD Sultan Suriansyah.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan banyak potensi ekonomi yang sebenarnya dapat dimanfaatkan gasan mendukung pembangunan kota balum dapat dipungut secara optimal.
Karena itu, melalui perubahan perda yang sedang dibahas, DPRD bersama pemerintah daerah berupaya menghadirkan regulasi yang dapat menjadi dasar hukum dalam pemanfaatan aset daerah secara lebih produktif.
“Masih ada aset-aset pemerintah kota yang balum tertata dengan baik sehingga balum menghasilkan PAD. Melalui regulasi ini, kami ingin sabarataan potensi tersebut dapat diinventarisasi wan dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.
Muhammad Faisal Hariyadi menjelaskan, langkah awal yang dilakukan adalah melakukan pendataan wan inventarisasi terhadap sabarataan aset yang dimiliki pemerintah daerah. Setelah itu, dilakukan kajian terhadap aset-aset yang berpotensi memberikan nilai ekonomi tanpa mengganggu fungsi pelayanan publiknya.
Menurut politisi PAN tersebut, banyak potensi daerah yang selawas ini balum dapat dipungut lantaran balum memiliki dasar hukum yang jelas.
Padahal jika dikelola dengan baik, aset-aset tersebut dapat menjadi sumber pendapatan baru yang membantu memperkuat kemampuan fiskal Banjarmasin.
“Potensi yang selawas ini bslum terpungut akan kami kumpulkan wan inventarisasi. Setelah itu dicari formulasi yang tepat agar dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” ucapnya.
Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah fasilitas olahraga yang tersebar di berbagai wilayah Banjarmasin.
Muhammad Faisal Hariyadi menyebut sejumlah lapangan sepak bola yang berada di lima kecamatan, termasuk lapangan mini soccer, lapangan basket, wan fasilitas olahraga lainnya, memiliki potensi gasan dikelola lebih optimal apabila telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, apabila regulasi telah tersedia, pemanfaatan fasilitas tersebut oleh pihak tertentu dapat memberikan pemasukan gasan daerah tanpa mengurangi akses warga terhadap sarana olahraga.
“Contohnya lapangan sepak bola, mini soccer, atau lapangan basket. Jika nantinya sudah ada dasar hukum yang mengatur pemanfaatannya, maka fasilitas tersebut bisa memberikan kontribusi terhadap PAD,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan mampu membuka sumber-sumber pendapatan baru yang selawas ini balum tergarap secara optimal.
DPRD menilai peningkatan PAD melalui optimalisasi aset daerah merupakan langkah yang lebih efektif dibandingkan menambah beban warga melalui kenaikan pajak maupun retribusi.
Karena itu, pembahasan perubahan perda diarahkan untuk memperkuat tata kelola aset sekaligus menciptakan regulasi yang mampu mendukung peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan. (HNG/JCI).
