Paripurna DPRD Kotabaru Bahas 3 Raperda Penting: BUMD, Kawasan Tanpa Roko hingga Pilkades Digital

Paripurna DPRD Kotabaru Bahas 3 Raperda Penting: BUMD, Kawasan Tanpa Roko hingga Pilkades Digital

Kotabaru, Jukung.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru kembali menggelar rapat paripurna masa persidangan III, rapat ke-10 tahun sidang 2026/2027, di ruang sidang utama DPRD Kotabaru, baisukan Senin (04/05/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin, dengan kehadiran 23 anggota dewan, sementara 12 lainnya berhalangan hadir. Agenda tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah serta kepala SKPD.

Paripurna kali ini mengagendakan penyampaian pidato Bupati Kotabaru terkait pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis gasan arah pembangunan daerah ke depan. Penyampaian dilakukan oleh Asisten Bidang Perekonomian wan Pembangunan, H. Murdianto, yang mewakili Bupati.

Dalam pidato tertulis yang dibacakan, ditegaskan ketiga Raperda tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat fondasi hukum pembangunan, sekaligus menjawab kebutuhan warga yang terus berkembang.

“Tiga Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong peningkatan kesejahteraan warga serta memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih efektif wan akuntabel,” ujar H.Murdianto.

Adapun Raperda pertama yang diajukan adalah tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi ini difokuskan pada penguatan tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, transparan, wan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selanjutnya, Raperda tentang Kawasan Tanpa Roko menjadi perhatian penting dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan warga. Aturan ini nantinya akan mengatur kawasan bebas roko serta pengendalian iklan, promosi, wan konsumsi produk tembakau di ruang publik.

Sementara itu, Raperda ketiga terkait Pemilihan Kepala Desa merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021. Revisi ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap regulasi terbaru sekaligus memperkuat sistem demokrasi di tingkat desa, termasuk membuka peluang penerapan sistem e-voting dalam proses pemilihan.

Kada hanya membahas agenda legislasi, rapat paripurna juga menyinggung momentum Hari Pendidikan Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa Ki Hajar Dewantara dalam memajukan dunia pendidikan di Indonesia.

Pimpinan rapat menegaskan sabarataan Raperda yang telah disampaikan akan segera masuk ke tahap pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD, dengan melibatkan berbagai pihak terkait gasan mendapatkan hasil yang optimal.

Rapat paripurna kemudian ditutup secara resmi dengan harapan sinergi antara legislatif wan eksekutif dapat terus diperkuat dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Semoga apa yang kita bahas hari ini membawa manfaat nyata gasan kemajuan Kabupaten Kotabaru,” ujar pimpinan rapat menutup jalannya sidang. (RLS/JCI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *