Banjarmasin, Jukung.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan wan Tengah menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara penegakan kepatuhan wan pemberian kemudahan gasan wajib pajak.
Melalui kebijakan terbaru, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran wan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam mengawal implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sekaligus memastikan proses transisi sistem berjalan optimal tanpa mengganggu kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, wan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, menjelaskan kebijakan ini dirancang sebagai ruang adaptasi gasan wajib pajak di tengah perubahan sistem yang sedang berlangsung.
“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan wan pembayaran PPh Pasal 29 tetap mengacu pada ketentuan, yaitu paling lambat empat bulan setelah akhir Tahun Pajak. Namun, apabila terdapat keterlambatan hingga sabulan setelah jatuh tempo, sanksi administratif berupa denda wan bunga kada dikenakan,” ujarnya.
Menurut Moch. Luqman Hakim, relaksasi ini kada dimaksudkan gasan mengendurkan disiplin perpajakan, melainkan sebagai bentuk pendekatan yang lebih adaptif wan responsif terhadap dinamika di lapangan.
Ia menegaskan, pemerintah tetap menempatkan kepatuhan wajib pajak sebagai prioritas utama, namun dengan pendekatan yang lebih fleksibel di masa transisi sistem.
Kebijakan penghapusan sanksi ini juga diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak. Bahkan, dalam kondisi tertentu di mana Surat Tagihan Pajak (STP) telah terlanjur diterbitkan, penghapusan sanksi dapat dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membangun hubungan kemitraan yang lebih kuat antara otoritas pajak wan warga.
Di sisi lain, warga tetap diimbau kada menunda kewajiban perpajakan. Relaksasi yang diberikan diharapkan dimanfaatkan secara bijak wan bertanggung jawab, kada sebagai alasan untuk mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Ini adalah kesempatan gasan beradaptasi, bukan menunda. Kepatuhan tetap menjadi tujuan utama,” tegasnya.
Gasan mendukung kemudahan akses informasi, DJP juga menyediakan berbagai kanal layanan resmi yang dapat dimanfaatkan oleh warga.
Wajib pajak dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak maupun layanan Kring Pajak di nomor 1500200. (DJP/JCI).
