Banjarmasin, Jukung.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan wan Tengah terus mengintensifkan upaya peningkatan kepatuhan perpajakan warga. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mendorong optimalisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui pemanfaatan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.
Berdasarkan data per 19 April 2026, jumlah wajib pajak di wilayah Kalimantan Selatan wan Kalimantan Tengah yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan tercatat sebanyak 476.238 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 366.259 wajib pajak telah melaksanakan kewajibannya dengan menyampaikan SPT Tahunan.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax bahkan mencapai 520.501 wajib pajak. Angka ini menunjukkan tingkat adopsi sistem digital sudah cukup tinggi, namun belum sepenuhnya diikuti dengan tingkat pelaporan SPT Tahunan yang optimal.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius gasan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan wan Tengah. Masih adanya selisih antara jumlah pengguna Coretax wan pelapor SPT mengindikasikan perlunya peningkatan kesadaran serta dorongan lebih lanjut kepada wajib pajak agar segera memenuhi kewajibannya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, wan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan wan Tengah, Moch. Luqman Hakim, menegaskan Coretax merupakan bagian dari transformasi layanan perpajakan yang dirancang gasanmemberikan kemudahan wan efisiensi.
“Melalui Coretax, proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, aman, wan transparan. Wajib pajak juga dapat mengakses layanan ini kapan saja wan matan mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak,” ujarnya, Selasa (21/04/2026).
Ia menjelaskan, pemanfaatan layanan digital nangkaya Coretax diharapkan mampu mendorong warga untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu. Selain itu, sistem ini juga mendukung peningkatan kualitas administrasi perpajakan secara menyeluruh.
Di sisi lain, Kanwil DJP Kalimantan Selatan wan Tengah mengingatkan bahwa batas akhir relaksasi penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 30 April 2026. Tenggat waktu yang sama juga berlaku gasan Wajib Pajak Badan.
Dengan semakin dekatnya batas waktu tersebut, wajib pajak diimbau untuk kada menunda pelaporan. Penundaan berpotensi menimbulkan sanksi administrasi serta kendala teknis yang sering terjadi menjelang masa akhir pelaporan.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Pelaporan sejak dini akan memberikan kenyamanan gasan wajib pajak wan membantu kelancaran proses administrasi perpajakan,” tambah Moch. Luqman Hakim.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, seluruh kantor pajak di bawah Kanwil DJP Kalimantan Selatan wan Tengah telah disiagakan gasan memberikan asistensi kepada wajib pajak. Pendampingan ini mencakup penggunaan Coretax hingga proses pelaporan SPT Tahunan.
Layanan bantuan dapat diakses melalui kunjungan langsung ke kantor pajak, saluran konsultasi resmi, maupun berbagai kanal layanan perpajakan yang telah disediakan. Petugas pajak juga siap memberikan penjelasan secara menyeluruh hingga proses pelaporan selesai dengan baik.
Melalui kombinasi pemanfaatan teknologi digital wan dukungan layanan yang optimal, DJP berharap tingkat kepatuhan perpajakan warga di wilayah Kalimantan Selatan wan Kalimantan Tengah dapat terus meningkat.
Optimalisasi pelaporan SPT Tahunan kada hanya berdampak pada tertib administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan nasional melalui penerimaan negara yang berkelanjutan. (DJP/JCI).












